TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya telah mengevakuasi PMA, 15 tahun, korban persekusi di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Ia dibawa ke Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menghindari intimidasi lanjutan.
”Korban bersama enam saudaranya dan ibunya sekarang bersama saya di ruangan Jatanras,” ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan saat dimintai konfirmasi, Kamis, 1 Juni 2017.
Baca: SAFEnet: Terdapat 59 Korban Persekusi Selama 2017
Hendy mengatakan tindakan persekusi adalah tindakan yang melanggar hukum. Apalagi dilakukan terhadap anak di bawah umur. “Saya pastikan akan kami proses hukum. Tidak boleh ada persekusi yang dilakukan oleh ormas apa pun, termasuk FPI,” kata Hendy.
Hendy mengkonfirmasi PMA adalah sosok yang menjadi korban persekusi oleh sekelompok orang yang diduga tergabung dalam Front Pembela Islam. Ia pun mengatakan evakuasi ini dilakukan untuk menghindari adanya intimidasi lebih lanjut.
”Untuk menghindari intimidasi dari FPI,” kata Hendy. Aksi persekusi itu terekam dalam sebuah video yang belakangan menjadi viral di media sosial.
Persekusi adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga yang kemudian mengalami intimidasi dan kekerasan. Aksi ini marak terjadi sejak awal tahun ini. Persekusi yang terjadi menurut lembaga SAFEnet terkait dengan posting-an korban di media sosial yang dianggap menghina ulama.
Baca: Polisi Jakarta Timur Selidiki Video Persekusi Seorang Remaja
PMA adalah salah satu korban yang terungkap setelah beredar luas video yang memperlihatkan ia tengah dalam intimidasi sejumlah orang. Dalam video itu, remaja ini diminta untuk tak lagi menulis status yang menghina pemimpin FPI, Rizieq Syihab.
Dalam video itu, terlihat PMA juga mengalami kekerasan oleh beberapa orang yang berada di sana. PMA kemudian diminta menuliskan surat permintaan maaf karena telah menghina Rizieq.
EGI ADYATAMA