TEMPO.CO, Jakarta – Gerakan Pemuda Ansor mengaku siap pasang badan untuk memberi pendampingan hukum kepada korban persekusi, PMA, 15 tahun. “Kami akan melawan bentuk-bentuk persekusi dan memberi pembelaan ke korban,” ujar Sekretaris GP Ansor DKI Jakarta, Dendy Zharil, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat, 2 Juni 2017.
GP Ansor merupakan organisasi pertama yang memberikan advokasi kepada PMA setelah sebelumnya video persekusi yang diduga dilakukan simpatisan Front Pembela Islam viral di media sosial. Dendy juga meminta bantuan polisi untuk memberi perlindungan.
Bagi dia, tidak ada satu pun organisasi di Indonesia yang berhak melakukan persekusi atau main hakim sendiri. “Kesalahan anak kecil adalah kesalahan anak-anak,” katanya.
Baca: Koalisi Anti-Persekusi Dorong Polisi Proaktif Tangani Kasus
Meski demikian, Dendy juga tak membenarkan tindakan yang dilakukan PMA, yakni menulis status yang isinya menghina orang lain. Nantinya GP Ansor akan memberi pembelajaran kepada PMA agar lebih bijak saat menggunakan media sosial.
Selain itu, GP Ansor menyiapkan kuasa hukum bagi PMA jika dilaporkan kasus ujaran kebencian. Menurut dia, GP Ansor akan mendampingi mulai tingkat pelaporan hingga masuk ke ranah peradilan. Bagi dia, tidak bijak jika PMA diadili dengan cara persekusi.
Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda, juga menambahkan bahwa persekusi yang dialami PMA adalah murni tindakan kriminal. “Di sini tidak ada hubungannya dengan Ahokers atau HRS (Habib Rizieq Syihab), ini murni kriminalitas,” ucapnya.
Baca: FPI Dampingi 2 Terduga Pelaku Persekusi yang Ditangkap Polisi
Bagi dia, tindakan persekusi yang tengah marak saat ini harus segera dihentikan. Baru-baru ini, KPAI mendapat laporan bahwa masyarakat telah berencana melakukan persekusi kepada 54 orang yang dituding menghina ulama. Padahal, kata Erlinda, seharusnya masyarakat cukup melapor ke polisi jika memang ada dugaan pelanggaran pidana.
”Kalau seperti ini, kita mirip hutan rimba,” kata Erlinda menyesalkan. Dia juga mengimbau masyarakat agar menghentikan persekusi.
Saat ini, PMA dan keluarganya tengah dilindungi Kementerian Sosial di Rumah Aman. Kementerian Sosial akan melakukan terapi psikologis, pemeriksaan kesehatan, dan menjamin kebutuhan keluarga PMA. Pemerintah juga menyiapkan pekerjaan bagi keluarga nantinya jika keluarga PMA tidak nyaman kembali ke Cipinang Muara, Jakarta Timur.
AVIT HIDAYAT