TEMPO.CO, Depok - Kepolisian Resor Kota Depok menyelidiki pencopotan segel Markas Ahmadiah di Jalan Raya Muchtar, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Sabtu, 3 Juni 2017. "Satpol PP melaporkan pencopotan yang telah melanggar hukum itu tadi malam," kata Kepala Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Teguh Nugroho, Ahad, 4 Juni 2017.
Bangunan yang kerap dijadikan tempat berkumpul jamaah Ahmadiah itu telah enam kali disegel Pemerintah Kota Depok. Dasar penyegelan tempat itu telah diatur dalam Surat Keputusan Walikota Depok nomor 9 tahun 2011 tentang Larangan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Depok.
Baca:
Masjid Ahmadiyah Depok Sudah 6 Kali Disegel
Masjid Disegel, Ahmadiyah Depok Tempuh Jalur ...
Satpol PP mendapatkan laporan dari warga bahwa segel yang dipasang pemerintah kembali dirusak. Polisi datang untuk mengeceknya sekitar pukul 22.00.
Polisi menemukan segel yang dipasang pemerintah telah dirusak. Barang buktinya adalah balok kayu yang sempat dipasang di depan pintu dan kamera pengintai (CCTV). Awalnya, saat polisi meminta rekaman, penasehat hukum jemaat Ahmadiah Depok menolak. Namun, polisi tetap meminta rekaman untuk mencari perusak segel.
"Setelah kami menunjukkan surat tugas dan sita, baru diserahkan,” ujar Teguh. Polisi, ujar Teguh telah menggeledah sesuai prosedur, bahkan melibatkan RT dan tokoh masyarakat.
Baca juga:
Makeup Artist Tewas, Diduga Dibunuh Dua Asistennya
Jaguar Depok Hadang Ormas Sweeping Geng Motor, Tito Hadiahi Motor
Polisi, kata dia, bukan menggeledah masjid, melainkan markas Ahmadiah, yang biasa dijadikan tempat berkumpul mereka. Untuk mencegah kekhawatiran terjadinya tindakan main hakim sendiri dan persekusi, polisi meminta lokasi itu untuk tidak digunakan. "Kami ingin melindungi mereka, agar terhindar dari tindakan yang tidak diinginkan dari kelompok yang tidak menerima jemaat Ahmadiyah." Satpol PP sudah memasang segel lagi di markas Ahmadiyah.
Sejauh ini, kata Teguh, baru dua saksi yang diperiksa polisi. Polisi sedang memeriksa isi rekaman CCTV, untuk mencari pelaku yang merusak segel. Diperkirakan segel tersebut itu telah dirusak sejak 26 Mei 2017.
Simak:Anies Baswedan: Sistem Transportasi Jakarta Seperti 1980-an
Begini Detik-detik Persekusi yang Dialami PMA
Markas itu disegel untuk ke-6 kalinya oleh pemerintah pada 24 Februari 2017. Penyegelan didasarkan atas Surat Keputusan Bersama Nomor 3 Tahun 2008 dan Nomor 199 Tahun 2008, Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2011 tentang larangan kegiatan jemaah Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat, Peraturan Daerah Depok Nomor 9 Tahun 2004 tentang pejabat penyidik negeri sipil, dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011 tentang larangan jemaah Ahmadiyah Indonesia di Depok
IMAM HAMDI