Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tempat Kegiatan Disegel, Ahmadiyah: Wali Kota Melakukan Persekusi

image-gnews
Petugas Kepolisian menyita CCTV saat dilakukan penyegelan kembali dan penyelidikan terkait perusakan segel markas Ahmadiyah oleh oknum JAI di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, 3 Juni 2017. Terkait kasus ini, polisi  mengamankan sejumlah barang bukti yang dirusak oleh pelaku dan CCTV. TEMPO/Subekti.
Petugas Kepolisian menyita CCTV saat dilakukan penyegelan kembali dan penyelidikan terkait perusakan segel markas Ahmadiyah oleh oknum JAI di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, 3 Juni 2017. Terkait kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang dirusak oleh pelaku dan CCTV. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Jamaah Ahmadiyah Depok meradang setelah Pemerintah Kota Depok kembali menutup tempat kegiatan Ahmadiyah di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Sabtu, 3 Juni 2017. “Pemerintah melakukan persekusi keras terhadap komunitas JAI Depok,” kata juru bicara Jamaah Ahmadiyah Indonesia, Yendra Budiana, Ahad, 4 Juni 2017.

Penyegelan tempat itu merupakan tindakan ketujuh kalinya yang dilakukan Pemerintah Kota Depok. Ia mempertanyakan mengapa pemerintah kota bisa ditekan massa dan mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu dengan kembali menutup tempat kegiatan Ahmadiyah.

Baca:
Segel Markas Ahmadiyah Dirusak, Polisi Sita...
Masjid Disegel, Ahmadiyah Depok Tempuh Jalur Hukum

Segel yang dipasang pemerintah kota di tempat kegiatan Ahmadiyah diketahui warga dirusak pada Sabtu malam, 3 Juni 2017. Mereka melapor kepada Satpol PP yang kemudian diteruskan kepada Kepolisian Resor Kota Depok. Polisi yang mengecek pada malam itu juga menemukan segel yang dipasang pemerintah telah dirusak.

Untuk mencegah kekhawatiran terjadinya tindakan main hakim sendiri dan persekusi, polisi meminta tempat itu untuk tidak digunakan. "Kami ingin melindungi mereka, agar terhindar dari tindakan yang tidak diinginkan dari kelompok yang tidak menerima jemaat Ahmadiyah," kata Kepala Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Teguh Nugroho, Ahad, 4 Juni 2017. Satpol PP sudah memasang lagi segel di tempat itu.

Baca juga:
Makeup Artist Tewas, Diduga Dibunuh Dua Asistennya
Tak Hadiri Pertemuan Anies-Sandi, NasDem: Ada Acara Lain

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad pada 9 Mei lalu, secara resmi telah mengirim surat larangan bagi JAI Depok, untuk tidak menggunakan dan beribadah di tempat yang disegel. Sebelum surat dibuat, kata dia, para jemaah Ahmadiyah juga sudah tidak menggunakannya untuk beribadah.

Jemaah hanya beribadah dan melakukan berbagai kegiatan komunitas JAI di halaman. Namun, wali kota mengeluarkan surat larangan kegiatan apa pun, karena JAI dianggap meresahkan.

Simak:
Polisi Pastikan Pelaku Teror Bom Masjid Istiqlal Hanya Iseng
Bertemu DPRD, Anies: Banyak yang Dibicarakan tapi Belum Detail

Yendra menyayangkan surat itu didasarkan pada pertemuan Pemkot Depok dengan ulama dan organisasi masyarakat. "Artinya, pemerintah kalah oleh tekanan salah satu kelompok." Menurut dia, seharusnya Wali Kota Depok mempertimbangkan surat dari lembaga negara, yakni Komisi Nasional Perempuan dan Komnas Hak Asasi Manusia, agar segel tempat itu dibuka serta membolehkan jemaah Ahmadiyah beribadah.

Sampai sekarang, kata dia, segel masih tetap terpasang. Hanya aja, balok kayu yang dipalang di depan pintu tempat itu dicopot karena jemaah ingin salat tarawih sejak 27 Mei lalu.

IMAM HAMDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

6 Juni 2018

Penyerangan, perusakan rumah dan pengusiran terhadap warga Ahmadiyah Lombok Timur. twitter.com
Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

Penyerangan dan pengrusakan terhadap rumah jemaah Ahmadiyah di Grebek, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat terjadi pada 19 dan 20 Mei lalu.


Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

21 Mei 2018

Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Yendra Budiana memberikan keterangan saat konferensi pers terkait penyerangan dan pengusiran jemaah Ahmadiyah di Lombok Timur, di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, 21 April 2018. JAI meminta pihak kepolisian untuk menegakkan hukum terhadap pelaku penyerangan dan pengusiran jemaah Ahmadiyah yang terjadi pada Sabtu dan Minggu, 19-20 Mei 2018 yang dilakukan oleh sekelompok orang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

Tindakan intoleran terhadap jemaah Ahmadiyah yang baru-baru ini terjadi adalah aksi penyerangan, perusakan, dan pengusiran di Lombok Timur, NTB.


Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

21 Mei 2018

Sekretaris Pers dan Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia Yendra Budiana di kantor Komisi Nasional Perempuan, Menteng, Jakarta, Senin, 21 Mei 2018. Tempo/Hendartyo Hanggi
Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

Jamaah Ahmadiyah meminta langkah cepat Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi seperti pernyataannya di media sosial.


Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

21 Mei 2018

Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

Massa merusak 24 rumah warga Ahmadiyah. Polisi mengevakuasi penduduk ke kantor Kepolisian Resor Lombok Timur.


Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

20 Mei 2018

Garis polisi menutupi pintu markas Ahmadiyah di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, 3 Juni 2017. Petugas Kepolisian melakukan penyegelan kembali dan penyelidikan terkait perusakan segel markas Ahmadiyah oleh oknum Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). TEMPO/Subekti
Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

Setara Institute mengecam persekusi yang menimpa komunitas Jamaah Ahmadiyah di Lombok Timur.


Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

20 Mei 2018

Jemaah Ahmadiyah Berharap Mendapat Izin Rumah Ibadah
Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

Sekelompok orang melakukan penyerangan, perusakan, dan pengusiran terhadap warga penganut Ahmadiyah di Desa Greneng, Lombok Timur.


Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

25 Juli 2017

Seorang petugas memindai sidik jari warga saat uji coba penerapan KTP elektronik (e-KTP) di kantor Kecamatan Gondokusuman, Yogyakarta, Rabu (30/12). e-KTP akan diberlakukan secara nasional pada 2013.Tempo/Arif Wibowo
Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

Jemaah Ahmadiyah minta dalam kolom agama e-KTP ditulis Islam.


Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

24 Juli 2017

Mesjid An Nur di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kuningan, Jawa Barat. TEMPO/Tony Hartawan
Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

Jemaah Ahmadiyah di Kuningan meminta Ombudsman mendorong pemerintah daerah setempat untuk menerbitkan e-KTP bagi warga Manislor yang juga Ahmadiyah.


Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

24 Juli 2017

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan revisi UU ormas telah selesai dibahas pemerintah, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, 10 Juli 2017. TEMPO/Lidwina Tanuhardjo
Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung jemaah Ahmadiyah untuk tetap mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.


Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

14 Juni 2017

Jamaah laki-laki dan perempuan Ahmadiyah Depok melaksanakan salat Jumat berjamaah di halaman belakang bangunan ibadah mereka yang disegel pemerintah Kota Depok, 9 Juni 2017. TEMPO/Imam Hamdi
Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

Sejak ada SKB tiga menteri, kata Andreas, semakin banyak masyarakat Indonesia yang intoleran.