TEMPO.CO, Depok - Jamaah Ahmadiyah mencopot segel tempat kegiatan mereka di Jalan Raya Muchtar Sawangan sejak Sabtu, 27 Mei 2017 untuk salat tarawih. "Memang kami menggunakannya untuk salat tarawih pertama sampai Jumat kemarin," kata Juru Bicara Jamaah Ahmadiyah Indonesia Yendra Budiana, Ahad, 4 Mei 2017.
Sampai sekarang, ujar Yendra, segel masih tetap terpasang. Hanya saja, balok kayu yang dipalang di depan pintu masjid dicopot. Kepala Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Teguh Nugroho mengatakan bahwa segel yang dipasang pemerintah kota di tempat kegiatan Ahmadiyah diketahui warga dirusak pada Sabtu malam, 3 Juni 2017. Mereka melapor kepada Satpol PP yang kemudian diteruskan kepada Polres Kota Depok. Polisi yang mengecek pada malam itu juga menemukan segel yang dipasang pemerintah telah dirusak.
Baca:
Tempat Kegiatan Disegel, Ahmadiyah: Wali Kota Melakukan Persekusi
Segel Markas Ahmadiyah Dirusak, Polisi Sita Balok Kayu dan CCTV
Menurut Yendra, setelah pencopotan balok kayu, polisi datang untuk memotret masjid pada 1 Juni 2017. Pada 2 Juni, dini hari lalu, polisi kembali datang dan menggedor pintu rumah Farid, pemuka Jamaah Ahmadiyah Depok untuk menanyakan perusakan segel. "Pak Farid bilang besok saja datang lagi. Masa datang pagi-pagi."
Satpol PP Depok, kata Yendra, datang kembali memasang balok kayu di pintu masjid pada malam harinya sekitar pukul 22.00 tanpa surat perintah apapun. Dan pada Sabtu malam, polisi datang menggeledah tempat itu karena laporan adanya perusakan segel masjid.
Pada saat penggeledahan polisi memaksa meminta rekaman kamera pengintai (CCTV) yang ada di sana. Namun, permintaan itu ditolak istri Farid. "Istri Pak Farid meminta polisi menunggu dua jam sampai kuasa hukum datang.” Tapi, polisi tetap menggeledah dan mengambil rekaman kamera.
Baca juga:
Mudik Lebaran arah Merak, Jalan Balaraja-Jayanti Rusak Parah
Polisi Pastikan Pelaku Teror Bom Masjid Istiqlal Hanya Iseng
Teguh mengatakan untuk mencegah kekhawatiran terjadinya tindakan main hakim sendiri dan persekusi, polisi meminta tempat itu untuk tidak digunakan. "Kami ingin melindungi mereka, agar terhindar dari tindakan yang tidak diinginkan dari kelompok yang tidak menerima jemaat Ahmadiyah," ujar dia, Ahad, 4 Juni 2017. Satpol PP sudah memasang lagi segel di tempat itu.
Polisi dan JAI berbeda sebutan untuk tempat yang disegel. Polisi menyebutnya sebagai markas JAI. Sedangkan JAI menyatakan tempat yang disegel itu masjid. Sejauh ini, kata Teguh, dua saksi diperiksa polisi.
Simak:
Anies Baswedan: Sistem Transportasi Jakarta Seperti 1980-an
Makeup Artist Tewas, Diduga Dibunuh Dua Asistennya
Dengan disegelnya kembali, tempat itu telah disegel tujuh kali. Penyegelan keenam yang dilakukan pemerintah kota pada 24 Februari 2017. Penyegelan didasarkan atas Surat Keputusan Bersama Nomor 3 Tahun 2008 dan Nomor 199 Tahun 2008, Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2011 tentang larangan kegiatan jemaah Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat, Peraturan Daerah Depok Nomor 9 Tahun 2004 tentang pejabat penyidik negeri sipil, dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011 tentang larangan jemaah Ahmadiyah Indonesia di Depok.
IMAM HAMDI