Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kapolres Depok Berjanji Melindungi Jemaah Ahmadiyah

image-gnews
Walikota Depok Idris Abdul Shomad bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah memberikan pernyataan terkait penyegelan Markas Ahmadiyah di Sawangan di Balaikota Depok, 4 Juni 2017. TEMPO/Imam Hamdi
Walikota Depok Idris Abdul Shomad bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah memberikan pernyataan terkait penyegelan Markas Ahmadiyah di Sawangan di Balaikota Depok, 4 Juni 2017. TEMPO/Imam Hamdi
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Herri Heriawan berjanji akan melindungi jemaah Ahmadiyah Indonesia di Depok. "Tidak ada satu pun yang boleh melakukan kekerasan terhadap mereka (Ahmadiyah). Tidak ada satu orang pun yang boleh mencolek mereka. Atau berhadapan dengan kami (polisi) dan TNI," katanya, Minggu, 4 Juni 2017.

Semua masyarakat harus bisa menjaga iklim kondusif. Apalagi, kata dia, sekarang bulan Ramadan. Sehingga jangan sampai ada kelompok masyarakat yang main hakim sendiri dan bertindak sewenang-wenang.

Baca:
Tempat Kegiatan Disegel, Ahmadiyah: Wali Kota Melakukan Persekusi
Markas Ahmadiyah Kembali Disegel, Ini ...

Polisi mendatangi tempat kegiatan jemaah Ahmadiyah di Sawangan karena adanya laporan perusakan segel pemerintah di sana. "Kami datangi bersama Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), dan benar tempat itu sudah dibuka,” ujarnya. Satpol PP memasang segel kembali pada Sabtu malam, 3 Juni lalu.

Menurut Herri, untuk penyelidikan, polisi mengumpulkan barang bukti guna dijadikan alat bukti pembongkaran segel. Namun beredar kabar bahwa yang menggeledah masjid adalah polisi. Padahal yang digeledah adalah markas Ahmadiyah untuk mencari rekaman kamera (CCTV). Polisi menggeledah rumah Farid, pemuka jemaah Ahmadiyah. Setelah menemukan rekaman itu, polisi menyitanya.

Baca juga:
Penyekapan Mantan Pacar, Febi Sering Memukuli NN
Pelajar Perempuan Tewas di Cengkareng, Kaki dan Lehernya Terikat

Warga, kata Herri, tidak boleh menghalangi upaya penyelidikan polisi untuk membuat terang perkara yang dilaporkan Satpol PP. Pelaku, kata dia, bisa dijerat Pasal dan 170 dan 232 dengan ancaman penjara dua tahun. "Kami masih menyelidiki. Belum ada yang kami tahan," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mengatakan proses hukum ke polisi merupakan jalur terakhir yang ditempuh pemerintah. Sebab, tempat itu telah enam kali disegel, tapi kembali dirusak. "Sabtu malam kemarin disegel untuk ketujuh kalinya," ujarnya. "Sekarang, kami serahkan penyelidikan kasus ini ke polisi," tuturnya.

Juru bicara jemaah Ahmadiyah Indonesia, Yendra Budiana, akan mempertimbangkan langkah hukum mengenai penyegelan itu. "Akan diserahkan ke tim dan kuasa hukum kami," katanya.

Simak:
Polres Jakarta Pusat Tangkap Pria Bersenjata Api di Kemayoran
Persekusi Marak, Polres Jakarta Timur Akan Tangkap 2 Orang Lagi

Menurut Yendra, seharusnya Wali Kota Depok mempertimbangkan surat Komisi Nasional Perempuan dan Komnas Hak Asasi Manusia agar segel dibuka serta membolehkan jemaah Ahmadiyah beribadah. Pada 27 Februari 2017, Komnas HAM menyurati Wali Kota Depok dan menyayangkan larangan hak beragama dan beribadah terhadap jemaah Ahmadiyah. Penyegelan harus sesuai dengan putusan pengadilan. Pada 29 Mei 2017, Komnas Perempuan mengeluarkan surat senada.

Hingga saat ini, kata dia, segel masih terpasang. Hanya, balok kayu yang dipalang di depan pintu masjid dicopot karena pada 27 Mei lalu jemaah melakukan salat tarawih.

IMAM HAMDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

6 Juni 2018

Penyerangan, perusakan rumah dan pengusiran terhadap warga Ahmadiyah Lombok Timur. twitter.com
Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

Penyerangan dan pengrusakan terhadap rumah jemaah Ahmadiyah di Grebek, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat terjadi pada 19 dan 20 Mei lalu.


Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

21 Mei 2018

Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Yendra Budiana memberikan keterangan saat konferensi pers terkait penyerangan dan pengusiran jemaah Ahmadiyah di Lombok Timur, di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, 21 April 2018. JAI meminta pihak kepolisian untuk menegakkan hukum terhadap pelaku penyerangan dan pengusiran jemaah Ahmadiyah yang terjadi pada Sabtu dan Minggu, 19-20 Mei 2018 yang dilakukan oleh sekelompok orang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

Tindakan intoleran terhadap jemaah Ahmadiyah yang baru-baru ini terjadi adalah aksi penyerangan, perusakan, dan pengusiran di Lombok Timur, NTB.


Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

21 Mei 2018

Sekretaris Pers dan Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia Yendra Budiana di kantor Komisi Nasional Perempuan, Menteng, Jakarta, Senin, 21 Mei 2018. Tempo/Hendartyo Hanggi
Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

Jamaah Ahmadiyah meminta langkah cepat Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi seperti pernyataannya di media sosial.


Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

21 Mei 2018

Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

Massa merusak 24 rumah warga Ahmadiyah. Polisi mengevakuasi penduduk ke kantor Kepolisian Resor Lombok Timur.


Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

20 Mei 2018

Garis polisi menutupi pintu markas Ahmadiyah di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, 3 Juni 2017. Petugas Kepolisian melakukan penyegelan kembali dan penyelidikan terkait perusakan segel markas Ahmadiyah oleh oknum Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). TEMPO/Subekti
Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

Setara Institute mengecam persekusi yang menimpa komunitas Jamaah Ahmadiyah di Lombok Timur.


Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

20 Mei 2018

Jemaah Ahmadiyah Berharap Mendapat Izin Rumah Ibadah
Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

Sekelompok orang melakukan penyerangan, perusakan, dan pengusiran terhadap warga penganut Ahmadiyah di Desa Greneng, Lombok Timur.


Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

25 Juli 2017

Seorang petugas memindai sidik jari warga saat uji coba penerapan KTP elektronik (e-KTP) di kantor Kecamatan Gondokusuman, Yogyakarta, Rabu (30/12). e-KTP akan diberlakukan secara nasional pada 2013.Tempo/Arif Wibowo
Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

Jemaah Ahmadiyah minta dalam kolom agama e-KTP ditulis Islam.


Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

24 Juli 2017

Mesjid An Nur di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kuningan, Jawa Barat. TEMPO/Tony Hartawan
Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

Jemaah Ahmadiyah di Kuningan meminta Ombudsman mendorong pemerintah daerah setempat untuk menerbitkan e-KTP bagi warga Manislor yang juga Ahmadiyah.


Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

24 Juli 2017

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan revisi UU ormas telah selesai dibahas pemerintah, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, 10 Juli 2017. TEMPO/Lidwina Tanuhardjo
Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung jemaah Ahmadiyah untuk tetap mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.


Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

14 Juni 2017

Jamaah laki-laki dan perempuan Ahmadiyah Depok melaksanakan salat Jumat berjamaah di halaman belakang bangunan ibadah mereka yang disegel pemerintah Kota Depok, 9 Juni 2017. TEMPO/Imam Hamdi
Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

Sejak ada SKB tiga menteri, kata Andreas, semakin banyak masyarakat Indonesia yang intoleran.