TEMPO.CO, Jakarta – Kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab, Sugito Atmo Prawiro, mengatakan kliennya berencana meminta perpanjangan izin tinggal di Arab Saudi. Visa Rizieq tercatat habis pada 12 Juni 2017.
”Ada rencana akan long stay atau akan perpanjang visa,” ujar Sugito saat dihubungi, Senin, 5 Juni 2017.
Kendati demikian, Sugito membantah perpanjangan izin tinggal tersebut dilakukan karena Rizieq menghindari kasus dugaan pornografi di Polda Metro Jaya. “Habib Rizieq orangnya gentle, siap menghadapi dengan segala risiko, cuma tetap harus menggunakan strategi,” katanya.
Baca: Rizieq Syihab Dikabarkan Pulang ke Indonesia 17 Ramadan?
Sugito menuturkan timnya tengah mengatur strategi sehingga Rizieq belum bisa dipastikan kapan kembali ke Tanah Air.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku belum mendapat informasi soal rencana perpanjangan izin tinggal Rizieq tersebut. “Kami tetap berharap dia segera kembali ke Tanah Air,” ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Senin.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi setelah gelar perkara yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dalam kasus itu, Rizieq dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Baca: Pengacara Jelaskan Alasan Rizieq Belum Mau Pulang ke Indonesia
Adapun Firza Husein, yang diduga melakukan percakapan mesum bersama Rizieq, sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
INGE KLARA SAFITRI