TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menilai audit laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2016 lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Padahal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP) terhadap laporan keuangan tersebut.
"Tahun ini, substansi soal aset jauh lebih berkurang. Dari segi keuangan, enggak ada masalah," ujar Saefullah di Balai Kota, Senin, 5 Juni 2017.
Sama seperti beberapa tahun belakangan, BPK masih menemukan permasalahan signifikan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dengan aset tetap, piutang pajak, dan piutang lain. Sehingga hal tersebut berdampak pada kewajaran penyajian laporan keuangan.
Ada beberapa hal yang dicatat BPK, yang dinilai bermasalah, di antaranya sistem informasi aset belum mendukung pencatatan aset sesuai dengan standar akuntansi. Kemudian inventarisasi aset belum selesai serta data kartu inventaris barang tidak informatif dan tidak valid.
Selain itu, BPK menemukan masih ada penyusutan aset yang tidak didukung kertas kerja penyusutan. Pemprov DKI juga mencatat aset tanah yang sama, tapi dicatat pada tiga satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berbeda, dan ada pula yang dicatat pada dua SKPD berbeda.
BPK juga menemukan aset tanah yang belum dicatat. Ada yang dicatat, tapi BPK melihat aset tersebut tanpa informasi lokasi dan sertifikat tanah. Kemudian aset peralatan dan mesin tidak didukung dengan data rincian.
Baca: Djarot Prediksi Jakarta Dapat Opini WDP Lagi dari BPK
Menurut Saefullah, persoalan aset sebetulnya sudah terjadi di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak lama. Karena itu, ia menilai masalah aset yang dicatat BPK merupakan akumulasi catatan dari tahun-tahun sebelumnya. Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta tengah membentuk badan aset dan membuat sistem pencatatan aset digital atau e-asset.
"Sejak DKI ada, asetnya tidak dicatat dengan baik dan akan kami selesaikan sekarang. Catatan BPK ini merupakan akumulasi dari tahun nol," ucapnya.
Badan aset kini dipecah dari badan keuangan menjadi Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD). Sebelumnya, pencatatan aset masuk ke Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD). Menurut Saefullah, beberapa SKPD sudah menunjukkan perkembangan signifikan.
"Sekarang masuk tingkat kelurahan dan kecamatan. Seluruh asetnya masuk, dapat kode aset masing-masing. Supaya tidak hilang, supaya kalau digugat bisa kami perangi," katanya.
LARISSA HUDA