TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengatakan penyidik kembali akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus chat berkonten pornografi, Firza Husein.
Menurut Iriawan, penyidik Direktorat Kriminal Khusus masih membutuhkan keterangan tambahan yang lebih spesifik. "Kami juga menunggu berkas P19 dari kejaksaan yang belum turun," ujar Iriawan, di Tambun Bussines Park, Bekasi, Selasa, 6 Juni 2017.
Firza ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pornografi. Dia dituding saling berkirim konten porno dengan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab, melalui aplikasi WhatsApp. Chat mesum itu kemudian tersebar ke publik. Rizieq kini juga sudah menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Baca: Kuasa Hukum: Firza Husein Tanyakan Keberadaan Rizieq Syihab
Menurut Iriawan, pemeriksaan Firza akan dilakukan pada Rabu, 7 Juni 2017. Penyidik sebenarnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi, yakni Fatimah Husein alias Kak Emma. "Beberapa hal masih perlu ditanyakan kepada saksi dan tersangka," ujarnya.
Iriawan mengatakan pemeriksaan Kak Emma karena mengetahui hubungan antara Firza dan Rizieq. Bukti rekaman percakapan sudah ada. "Curhatnya Firza kan ke Kak Emma, jadi saksi tahu betul," katanya.
Hubungan pertemanan Firza dengan Kak Emma, menurut Iriawan, berdasarkan hasil pemeriksaan telah terjalin lama. Pengakuan kepada penyidik mereka memang berteman. "Sudah cukup lama," ujarnya.
Baca: Kasus Rizieq-Firza, Polisi Bantah Tekan Kak Emma
Kepada Tempo, Kak Emma mengatakan tak bisa datang pada pemeriksaan hari ini karena harus mengajar. Ia berdalih tak tahu-menahu mengenai masalah Firza dan Rizieq. Emma mengaku berkenalan dengan Firza sejak 2015.
IRSYAN HASYIM | JH