TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta akan tetap melanjutkan pembangunan jalan tembus dari Jalan Kapuk Raya hingga Jalan Pantai Indah Selatan 2, Penjaringan, Jakarta Utara. Selama ini pembuatan jalan ini terganjal masalah pembebasan lahan dengan pengembang perumahan PT Mandara Permai.
"Kalau tembok milik PT Mandara Permai dibuka, bisa mempercepat pembebasan lahan. Tapi mereka tidak setuju kalau dibongkar sekarang sebelum terbangun jalan, karena dapat menganggu warga perumahan," kata Asisten Sekretaris Daerah DKI Jakarta bidang Kesejahteraan Masyarakat, Bambang Sugiyono di ruang rapat Sekretaris Daerah Blok G, Balaikota DKI Jakarta, 9 Juni 2017.
Bambang mewanti wanti agar jangan sampai pembangunan jalan ini memicu masalah lingkungan. "Harus diperhitungkan secara teknis kalau pagar itu dibuka apakah berdampak besar bagi warga sekitar atau tidak. misalnya ada, harus kami sosialisasikan dulu ke masyarakat," kata Bambang.
Camat Penjaringan Mohammad Andri, mengatakan bahwa di balik tembok perumahan yang dibangun oleh PT Mandara Permai itu ada lima RW. "Warga PIK mendukung kalau ada jalan baru, karena dapat akses ke jalan Daan Mogot, Jakarta Barat," kata Andri.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan lokasi pembangunan proyek jalan tembus berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1244 tahun 2015. Namun surat keputusan ini tidak banyak membantu, sebab sampai kini proyek jalan tembus ini masih mangkrak.
Padahal untuk melintasi jalan Kapuk Muara menuju Pantai Indah Kapuk 2 Selatan, warga harus melewati rawa seluas 16 hektare. Jalannya hanya beralas empat bambu kering. Menurut penuturan warga, Kalau melewati jalan inspeksi (Cengkareng) harus putar arah dan macetnya bisa sampai 3 jam.
BAYU PUTRA|JH