TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menargetkan peraturan daerah (Perda) tentang ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) sudah masuk dalam program legislasi daerah, sebelum masa jabatannya berakhir Oktober mendatang.
"Oktober belum tentu selesai, tapi ya itu minimal sudah masuk ke legislatif ya, masuk di Badan Legislasi Daerah (Balegda)," ujarnya, di Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu, 10 Juni 2017.
Djarot sebelumnya menyatakan komitmen untuk meningkatkan dasar hukum RPTRA, yang saat ini hanya didasari Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2016 tentang RPTRA. "Pergub kurang kuat ya, karena itu kami ingin memberikan landasan yang kuat supaya RPTRA semakin baik dan berkembang," katanya.
Menurut Djarot, Perda akan jauh lebih kuat dasar hukumnya karena dirumuskan dan diputuskan bersama antara eksekutif dan legislatif. Dia mengatakan ke depan akan mengundang sejumlah kalangan di antaranya dari akademisi, NGO, serta pemerhati soal perempuan dan anak untuk membuat kajian akademis sebelum diajukan ke DPRD. "Kami akan berdiskusi."
Baca: Sandiaga Uno Batalkan Rencana Bikin Pojok Taaruf di RPTRA
Saat ini, tercatat sudah 198 RPTRA yang diresmikan. Rencananya tahun ini Djarot ingin ada 100 RPTRA lagi yang diresmikan. Sekarang proyek 100 RPTRA itu masih tahap lelang.
Djarot sebelumnya mengatakan dengan adanya kajian akademis, penerbitan peraturan daerah sebagai dasar hukum pergub dapat lebih mudah dilakukan. Kajian akademis ini pula, ujar dia, yang akan menjadi dasar landasan berbasis moral, filosofis, dan ilmu pengetahuan yang mendukung pembangunan RPTRA.
GHOIDA RAHMAH | EGI ADYATAMA