TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah Republik Indonesia mengimbau Warga Negara Indonesia yang telah kelebihan masa tinggal (overstay) dan tak berdokumen di Arab Saudi untuk segera mengikuti program amnesti seoptimal mungkin.
Kepala Sub Direktorat Kawasan II GCC (Gulf Cooperation Council) dan Eropa Kementerian Luar Negeri Arief Hidayat mengatakan waktu amnesti hanya diberlakukan selama 90 hari terhitung sejak 29 Maret 2017 dan berakhir 24 Juni 2017.
"Setelah program itu berakhir, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan memberlakukan law enforcement berupa penangkapan atau razia Warga Negara Asing (WNA)," kata Arief, Sabtu 10 Juni 2017.
Penangkapan itu berlaku pula bagi WNI yang masih melanggar aturan keimigrasian, ketenagakerjaan, dan kependudukan.
"Penerapan sanksi denda berupa penahanan di kantor detensi Imigrasi, denda atau deportasi," kata Arief.
Kementrian Luar Negeri mencatat sampai 8 Juni 2017 sebanyak 610.518 WNI tinggal di Arab Saudi. Perwakilan RI di Arab Saudi mendata sebanyak 11.226 WNI tercatat sebagai peserta amnesti. Diantara jumlah itu ada 808 anak laki-laki dan 759 anak perempuan; 2.149 laki-laki dewasa dan 7.509 perempuan dewasa.
Dari jumlah peserta amnesti,baru sebanyak 5.724 WNI di Arab Saudi pulang ke Tanah Air secara bergelombang. Sebagaian mereka menunggu jadwal, sebagian pula sudah pulang mandiri termasuk 80 orang yang datang hari ini Sabtu, 10 Juni 2017.
AYU CIPTA