Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penguasaan Pulau, Satu Lagi Warga Pulau Pari Dilaporkan ke Polisi

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Puluhan warga dan nelayan Pulau Pari melakukan aksi unjuk rasa, di depan Gedung Ombudsman RI, Jakarta, 24 Mei 2017. Sebanyak 318 kepala keluarga di Pulau Pari terancam kehilangan tempat tinggal dan terusir. TEMPO/Imam Sukamto
Puluhan warga dan nelayan Pulau Pari melakukan aksi unjuk rasa, di depan Gedung Ombudsman RI, Jakarta, 24 Mei 2017. Sebanyak 318 kepala keluarga di Pulau Pari terancam kehilangan tempat tinggal dan terusir. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua RW 04, Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Sulaiman alias Khatur mengaku bakal diperiksa polisi karena telah dilaporkan PT Bumi Pari Asri atas tudingan penyerobotan lahan di Pulau Pari. "Saya besok akan datang ke Polres Kepulauan Seribu untuk menjalani pemeriksaan atas laporan perusahaan," kata Sulaiman kepada Tempo, Selasa, 13 Juni 2017.

Sulaiman mengaku dituding oleh perusahaan telah menyerobot tanah yang ia huni sejak nenek-moyangnya. Tanah yang saat ini dihuni Sulaiman diklaim sepihak oleh PT Bumi Pari Asri. Perusahaan itu kemudian melaporkan Sulaiman ke polisi.

Baca: Pengacara 3 Nelayan Terdakwa Kasus Pulau Pari Ungkap Kejanggalan

Kasus yang menimpa Sulaiman ini sama persis dengan apa yang dialami oleh Edi Priadi, 62 tahun, seorang nelayan Pulau Pari yang dipenjara. Edi sebelumnya dilaporkan oleh PT Bumi Pari Asri pada 2015 atas tuduhan memasuki pekarangan orang ditambah penyerobotan lahan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemudian menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepadanya.

Tak berapa lama berselang, polisi juga menangkap enam orang nelayan yang dianggap melakukan pungutan liar terhadap wisatawan di Pantai Perawan, Pulau Pari. Tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani persidangan. Mereka didakwa dengan Pasal 368 Ayat 1 KUHP tentang pemerasan.

Tak berhenti di situ, kali ini perusahaan melaporkan Ketua RW 04 Pulau Pari ke polisi. Sulaiman adalah tokoh yang selalu vokal menyuarakan hak-hak warga. Di pulau berpasir putih itu, sejak beberapa tahun terakhir terjadi sengketa kepemlikan lahan antara warga lokal dengan PT Bumi Pari Asri.

Sulaiman adalah satu di antara tokoh lokal yang selalu berada di garda depan melawan pengembang. Dia meyakini bahwa tanah yang ia pijak selama ini adalah milik mereka dari warisan nenek-moyangnya. Warga setempat sempat memiliki surat girik. Namun mendadak pada 1990-an ditarik oleh oknum pihak kelurahan dengan alasan akan dibuatkan sertifikat hak milik.

Belakangan pada 2015, PT Bumi Pari Asri muncul dan mengklaim telah menguasai 90 persen lahan atas Pulau Pari. Padahal Sulaiman menegaskan, warganya tidak pernah menjual tanah ke perusahaan. Perusahaan mengklaim telah memiliki sertifikat hak milik atas lahan Pulau Pari.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sulaiman mengaku tak akan berhenti menegakkan kebenaran meski dia harus menghadapi konsekuensi kriminalisasi. Perusahaan sempat mengajak masyarakat berdamai, namun warga menolak karena Pulau Pari adalah tanah mereka. "Saya akan datangi polres (pada Selasa), siap dengan segala konsekuensinya."

Tim Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Tigor Hutapea sebelumnya juga telah meminta agar Ombusdman memeriksa prosedur pembuatan sertifikat hak milik yang dibuat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara untuk perusahaan. Sertifikat itu atas nama perorangan, jumlahnya sekitar 80 nama yang terafiliasi dengan perusahaan dan ditambah beberapa sertifikat atas nama perusahaan. "Kami minta agar Ombusdman memastikan apakah prosedur pembuatan sertifikat itu sesuai atau tidak," ujar Tigor.

Dia juga meminta bantuan Kantor Staf Presiden, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta sejumlah pihak lain untuk mengusut kasus sengketa ini. Ada dugaan BPN Jakarta Utara tak pernah mengukur tanah saat menerbitkan sertifikat hak milik. Karena selama ini warga setempat tak pernah mengetahui kedatangan mereka.

Sebelumnya, Juru Bicara PT Bumi Pari Asri Endang Sofyan membenarkan telah melaporkan Sulaiman atas tudingan penyerobotan lahan. Sulaiman sudah mendapat dua kali surat panggilan dari Polres Kepulauan Seribu. "Ya saya (laporkan), karena diundang nggak mau, diajak kerjasama nggak mau, padahal dia menguasai 7 homestay di atas tanah kami," kata Endang beberapa waktu lalu kepada Tempo.

Baca juga: 3 Nelayan Pulau Pari Disidang, Pengacara: Ini Kriminalisasi

Endang menampik tudingan pelaporan itu bentuk kriminalisasi perusahaan terhadap warga. Karena perusahaan sebelumnya telah memperingatkan Edi dan Sulaiman dengan memberi somasi. "Sebetulnya, kami nggak mau kalau lapor-laporin, kalau mau kerjasama sih nggak apa-apa, kami bisa mencabut laporan kalau mau mediasi," tutur dia.

AVIT HIDAYAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jepang Protes Latihan Militer Korea Selatan di Pulau Sengketa

7 Juli 2023

Anggota pasukan khusus Angkatan Laut Korea Selatan berpartisipasi dalam latihan di pulau kecil yang disebut Dokdo dalam bahasa Korea dan Takeshima dalam bahasa Jepang pada 25 Agustus 2019. (Provided by South Korea's Navy)
Jepang Protes Latihan Militer Korea Selatan di Pulau Sengketa

Jepang mengajukan protes terhadap Korea Selatan terkait latihan militer yang berlangsung di pulau sengketa.


Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

7 Oktober 2018

Aktivis Ratna Sarumpaet mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 5 Oktober 2018. Ratna Sarumpaet, tersangka penyebaran berita bohong atau <i>hoax</i> tentang penganiayaan dirinya, resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya hingga 20 hari. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

Menurut kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, kliennya dapat lebih mudah berobat ke rumah sakit bila menjadi tahanan kota.


Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

31 Agustus 2018

Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis memberi sambutan pada acara pengiriman bantuan kemanusiaan kepada korban Gempa Lombok di Polda Metro Jaya, Rabu, 8 Agustus 2018. Bantuan ini akan diterbangkan menggunakan pesawat Hercules langsung ke Pulau Lombok. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

Kapolda memerintahkan operasi besar-besaran menangkap preman menjelang penutupan Asian Games.


Sengketa Lahan Pulau Pari, Susi Pudjiastuti: Masak Rebutan

23 Juli 2018

Warga Pulau Pari melakukan aksi borgol diri didepan kantor Pengadilan Negeri, Jakarta Utara, 24 Mei 2018. Aksi borgol ini untuk mengawal sidang perkara Pidana Sulaiman Hanafi Ketua RW dengan agneda sidang Pembacaan putusan sela atas keberatan atau eksepsi Sulaiman terhadap dakwaan jaksa Penuntut umum. Tempo/Fakhri Hermansyah
Sengketa Lahan Pulau Pari, Susi Pudjiastuti: Masak Rebutan

Susi Pudjiastuti mengatakan tak semestinya penduduk dan investor rebutan lahan Pulau Pari.


Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

3 Juli 2018

Ilustrasi penjambretan. Rideapart.com
Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

Kapolda Metro Jaya memerintahkan kapolres memberantas aksi penjambretan di wilayahnya selama sebulan.


Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

15 Juni 2018

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengunjungi lokasi posko banjir di Kemuning, Keluarahan Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 22 Februari 2017. Tempo/Avit Hidayat
Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

Di media sosial beredar kabar kalau penghentian penyidikan (SP3) kasus Rizieq Shihab sudah diterbitkan polisi.


Polisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab

15 Juni 2018

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono (Tengah) saat jumpa pers di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Minggu, 29 Oktober, 2017. TEMPO/M. Yusuf Manurung
Polisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab

Mabes Polri disebut akan jelaskan kasus Rizieq Shihab


Jepang Protes Pemasangan Kabel Optik Rusia di Pulau Sengketa

11 Juni 2018

Foto yang diambil pada 2005 memperlihatkan Pulau Kunashiri, satu dari empat pulau yang diklaim Rusia sebagai Kepulauan Selatan Kuril di Selatan Rusia dan di teritori utara Jepang.[REUTERS/Kyodo]
Jepang Protes Pemasangan Kabel Optik Rusia di Pulau Sengketa

Jepang mengkritik Rusia atas rencananya untuk memasang kabel serat optik ke pulau-pulau yang disengketakan oleh Tokyo dan Moskow.


Dua Alasan Nelayan Pulau Pari Tolak Dakwaan di PN Jakarta Utara

8 Mei 2018

Warga Pulau Pari menunjukkan tali pengikat yang memborgol tangan sebagai simbol kriminalisasi dan diskriminasi terhadap mereka di PN Jakarta Utara, Selasa, 8 Mei 2018. Tempo/Dias Prasongko
Dua Alasan Nelayan Pulau Pari Tolak Dakwaan di PN Jakarta Utara

Tigor Hutapea, pengacara nelayan Pulau Pari, Sulaiman, menolak dakwaan JPU dalam sidang perdana kasus pelanggaran ketertiban umum di PN Jakarta Utara.


Sidang Pulau Pari, Begini Warga yang Didakwa Serobot Pekarangan

8 Mei 2018

Warga Pulau Pari aksi borgol tangan sebagai simbol kriminalisasi dan diskriminasi terhadap mereka di PN Jakarta Utara, Selasa, 8 Mei 2018. Tempo/Dias Prasongko
Sidang Pulau Pari, Begini Warga yang Didakwa Serobot Pekarangan

PN Jakarta Utara menggelar sidang perdana kasus pelanggaran ketertiban umum oleh Sulaiman Hanafi alias Khatur, seorang warga Pulau Pari.