TEMPO.CO, Depok - Peneliti Human Rights Watch, Andreas Harsono mendesak pemerintah segera mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ahmadiyah. Menurut dia, aturan itu diskriminatif dan berpotensi terus menimbulkan konflik horizontal.
"Diskriminasi selalu melahirkan kekerasan," kata Andreas saat mendatangi Masjid Al Hidayah milik Jamaah Ahmadiyah Depok di Jalan Raya Muchtar Sawangan, Selasa, 13 Juni 2017.
Baca:
Ahmadiyah Depok Akan Ajukan Gugatan Penyegelan Masjid
Kisah Jamaah Ahmadiyah Depok Setelah Masjidnya 7 ...
Ia menuturkan dasar SKB tiga menteri merupakan Undang-Undang Nomor 1 PNPS 1965 tentang Penodaan Agama. Perserikatan Bangsa-Bangsa telah dua kali meminta agar pasal penodaan dicabut. "Namun sampai sekarang belum ada indikasi mau dicabut," ucapnya.
Sejak ada SKB itu, kata Andreas, semakin banyak masyarakat Indonesia yang intoleransi. Terutama, banyak masyarakat yang tidak setuju dengan pengikut Ahmadiyah. Bahkan, mereka sampai tidak mau bertetangga dengan yang berbeda keyakinan.
Baca juga:
Rumah Direktur Utama Transjakarta Dilempar Bom Molotov
Landas Pacu Utara Dibuka, Bandara Soekarno-Hatta Normal Kembali
Menurut Andreas, dicabutnya pasal penodaan agama dan SKB tiga menteri tentang Ahmadiyah bisa mengurangi tindakan intoleransi masyarakat dengan golongan minoritas. "Sejarah dunia yang tidak ada pasal penodaan agama, tindakan diskriminasi dan kekerasannya lebih rendah," ucapnya.
Di Indonesia, sejak SKB tiga menteri dikeluarkan sudah ada 33 kasus penyegelan Masjid Ahmadiyah di seluruh Indonesia. "Di Depok penyegelan yang terakhir," ucapnya.
Simak:Cerita Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta Api
Mubalig Jamaah Ahmadiyah Depok, Farid Mahmud Ahmad mengaku prihatin atas penyegelan Masjid Al Hidayah yang telah mempunyai izin mendirikan bangunan sejak 2007. Padahal, selama ini jamaah menggunakan masjid itu untuk beribadah sehari-hari.
"Kami menerima penyegelan itu. Tapi pemerintah seharusnya melihat rekomendasi Komnas HAM dan Perempuan.” Komnas HAM dan Komnas Perempuan meminta agar segel yang dipasang oleh Pemerintah Kota Depok di tempat itu dilepas. "Sebab, bangunan yang disegel itu masjid, tempat ibadah."
IMAM HAMDI