TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Rutan Cilodong, Depok, Sohibur Rahman menemukan sabu-sabu yang disimpan narapidana di dalam sel saat penggeledahan oleh anak buahnya, Selasa malam, 13 Juni 2017. "Semalam, kami temukan 3-5 gram yang sudah dijadikan beberapa paket kecil," kata Sohibur, Rabu, 14 Juni 2017.
Sabu-sabu tersebut disimpan di bawah kasur narapidana bernama Deni Suryaginata, 26 tahun. Deni merupakan narapidana kasus narkoba yang telah divonis 5 tahun 2 bulan penjara. "Tersangka telah mendekam sejak 2014," ujarnya.
Baca: Penyuplai Sabu-sabu Ridho Rhoma Ditangkap
Sohibur menuturkan penggeledahan yang disaksikan anggota TNI dan polisi ini bertujuan memutus mata rantai narkoba yang masuk ataupun yang dikendalikan dari penjara. Setelah menemukan sabu-sabu dari seorang narapidana, pihaknya melakukan pengembangan dan menemukan dua orang lagi, yang ditunjuk Deni sebagai pengguna narkoba.
Kedua narapidana yang juga ikut diciduk, yakni Muhammad Arif, 25 tahun, dan Royadi, 37 tahun. Deni, Arief, dan Royadi dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Depok melakukan tes urine. "Muhamad dan Royadi narapidana kriminal umum," ucapnya.
Ketiga tersangka telah diserahkan ke Polresta Depok untuk diselidiki lebih lanjut. Sohibur menuturkan penemuan narkoba di Rutan Cilodong ini merupakan kali kedua. "Dua bulan lalu, kami juga temukan narapidana yang menyimpan narkoba," tuturnya. "Kami serahkan ke polisi untuk menyelidiki sampai akar-akarnya."
IMAM HAMDI