TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Tim Vipers Kepolisian Resor Tangerang Selatan menangkap seorang perempuan yang diduga sebagai penculik bayi berusia 13 hari di ITC Bumi Serpong Damai, Serpong, Tangerang Selatan.
”Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV yang ada di lokasi, pelaku Nur, 32 tahun, berhasil kami tangkap di rumah kontrakannya di bilangan Ciracas, Jakarta Timur,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander Yurikho, Jumat, 16 Juni 2017.
Baca: Motif ‘Penculikan’ Balita Kimmy di Bintaro Terungkap
Alexander menjelaskan, Nur ditangkap pada pukul 03.45 WIB, setelah empat hari menjadi buruan polisi. “Penculikan bayi tersebut terjadi di ITC BSD. Antara orang tua asuh dan pelaku memang belum lama mengenal, tapi beberapa minggu belakangan sudah beberapa kali bertemu,” ujar Alex.
Menurut Alex, pelaku dengan orang tua pengasuh bayi itu berkenalan melalui jejaring sosial Facebook lewat grup Adopsi Bayi Se-Indonesia. “Untuk saat ini, detailnya seperti apa, masih ditindaklanjuti,” ucapnya.
Kepala Kepolisian Sektor Serpong Komisaris Didik Putra Kuncoro mengatakan, setelah bertemu di ITC BSD, pelaku meminta korbannya, Upik, membeli makanan di lantai 4. Sedangkan bayinya dipegang pelaku. “Karena tak curiga, Upik kemudian pergi mencari makanan dimaksudkan. Setelah kembali, bayi dan pelaku sudah menghilang,” kata Alex.
Didik mengatakan kasus ini melibatkan ibu kandung bayi, ibu asuh, dan tersangka. Ibu kandung bayi, ujar Didik, saat mau melahirkan tidak punya biaya. Ketika itu, ibu kandung bayi berkenalan dengan ibu asuh.
”Kenal melalui Facebook, akhirnya komunikasi, dan ibu asuh datang untuk menjenguk. Si ibu asuh bilang ke ibu kandung bayi, kalau mau melahirkan, saya tunggu di Serpong dan dibantu biaya perasalinannya. Akhirnya mereka bertemu dan dibawa RS Permata Pamulang untuk melahirkan,” kata Didik.
Setelah melahirkan, ucap Didik, dibuatkanlah surat adopsi oleh rumah sakit sehingga bayi tersebut diserahkan kepada ibu asuh. “Jadi, ibu kandung, ibu asuh, dan pelaku ini saling mengenal melalui jejaring sosial Facebook, saat ini kami masih menelusuri ibu kandung dari bayi tersebut,” katanya.
Baca juga: Balita Kimmy Diculik atau Tidak? Ini Penjelasan Polisi
Pelaku dikenai Pasal 83 juncto Pasal 76-F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta.
MUHAMMAD KURNIANTO