TEMPO.CO, Jakarta - Tiga tersangka pencurian motor-- Herianto, Aris Winata Saputra ,dan Bihin Charles, dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin, 19 Juni 2017. Mereka tetap disidang meski telah memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Juni 2017.
Kuasa hukum tersangka dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Bunga Siagian, mengatakan, seharusnya dengan adanya keputusan praperadilan yang mencabut status tersangka, ketiganya sudah dibebaskan dan perkaranya dihentikan. Tapi, hingga saat ini, Herianto, Aris dan Bihin masih ditahan di Kejaksaan Negeri Bekasi.
Baca: Menang Praperadilan, 3 Tersangka Curanmor Minta Dibebaskan
“Kami sudah bertemu dengan pihak Kejaksaan Negeri Bekasi pada Jumat lalu. Kasipidum (Kepala Seksi Pidana Umum) pun sepakat Herianto, Aris, dan Bihin, harus dibebaskan," kata Bunga melalui keteranga tertulisnya, Ahad, 18 Juni 2017.
Kendati demikian, kata Bunga, pihak Kejaksaan Negeri Bekasi belum bisa membebaskan ketiganya karena belum menerima penetapan dari PN Bekasi yang kini memegang wewenang kasus ini. "Kasipidum berjanji akan membebaskan ketiganya segera setelah penetapan tersebut keluar," ujar Bunga.
Kepala Bidang Advokasi Fair Trial LBH Jakarta, Arif Maulana, mengatakan persidangan terhadap Aris, Herianto dan Bihin tidak boleh dibuka karena status ketiganya bukan lagi tersangka. "Bagaimana mungkin dihadirkan sebagai Terdakwa? Jika dilakukan maka ini menciderai hukum karena melangkahi proses peradilan sendiri," kata Arif.
"Berdasarkan Pasal 82 KUHAP, maka atas nama hukum, Ketua Pengadilan Negeri Bekasi harus mengeluarkan penetapan untuk membebaskan tiga korban tersebut sebelum sidang dibuka secara resmi," kata Arif.
Sebelumnya, Herianto, Aris, dan Bihin, ditangkap, ditahan, digeledah, dan disita yang tidak sesuai prosedur pada 7 April 2017. Setelah itu rangkaian penyiksaan pun dialami ketiganya demi memberikan pernyataan pengakuan kepada Polda Metro Jaya terkait tindak pidana pencurian motor di Bekasi ada Juni 2016.
Atas perbuatan tersebut, ketiganya menggugat Polda Metro Jaya dan memohon pemeriksaan praperadilan terhadap proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Setelah menjalani proses persidangan, PN Jakarta Selatan menetapkan putusan yang tertuang dalam penetapan praperadilan dengan Nomor 56/Pid.Prap/2017/PN.JKT.SEL.
Baca juga: LBH Minta Hakim Hadirkan Korban Dugaan Penyiksaab oleh Polisi
Ada tiga poin yang diputuskan, yakni mengabulkan permohonan praperadilan para pemohon untuk sebagian, menyatakan penetapan tersangka terhadap diri para pemohon tidak sah atau tidak berkekuatan hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum, dan menyatakan penggeledahan dan penyitaan terhadap para pemohon adalah tidak sah.
INGE KLARA SAFITRI