TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengimbau pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengambil cuti tambahan, baik sebelum maupun setelah Lebaran. Pasalnya, kata Djarot, jatah cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat telah lebih dari cukup.
Ada lima hari libur cuti bersama pada Lebaran tahun ini, yakni pada tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017. Pemerintah pusat memberikan penambahan cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi PNS. Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 pada 15 Juni 2017 dalam diktum kedua.
"Kalau mudiknya sejak 23 Juni, saya menyampaikan kalau mau pulang kampung, silakan. Tapi Anda tidak boleh cuti sebelum dan sesudah itu. Ketika sudah masuk, pegawai Pemprov DKI harus on time, tidak boleh bolos," ujar Djarot di Balai Kota Jakarta, Senin, 19 Juni 2017.
Baca: Cuti Bersama Idul Fitri 2017, PNS Dapat Libur Gratis Lebih Awal
Djarot mengingatkan jika ada PNS DKI Jakarta yang sampai membolos, baik sebelum maupun sesudah masa cuti, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan memberikan tunjangan kerja daerah (TKD) kepada yang bersangkutan. "Terlalu panjang cutinya, ya. Panjang banget, sepuluh hari. Kalau sampai tambah lagi, kami potong TKD-nya," katanya.
Selain itu, kata Djarot, tambahan cuti tersebut sebetulnya sudah menguntungkan PNS DKI Jakarta karena bisa mudik lebih awal dan kembali ke Jakarta lebih lama. Apalagi, Djarot mengatakan, warga Jakarta yang kembali ke kampung halaman bisa membantu pergerakan ekonomi di daerah luar Jakarta.
"Semakin panjang dan mudiknya semakin cepet. Supaya roda perekonomian di daerah juga cepat bergerak, serta mengurai kemacetan, jangan sampai numpuk seperti dulu," ucap Djarot.
LARISSA HUDA