Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Digugat Penghuni, Sidang Tagihan Listrik Kalibata City Ditunda  

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Ade Tedjo Sukmono dan Grace Tambunan yang merupakan penghuni apartemen Kalibata City mendatangani kantor pengelola untuk meminta penjelasan terkait penetapan biaya kelangkaan air secara sepihak, 27 Agustus 2016. ISTIMEWA
Ade Tedjo Sukmono dan Grace Tambunan yang merupakan penghuni apartemen Kalibata City mendatangani kantor pengelola untuk meminta penjelasan terkait penetapan biaya kelangkaan air secara sepihak, 27 Agustus 2016. ISTIMEWA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana kasus perdata antara penghuni Apartemen Kalibata City dan pengelola Apartemen Kalibata City yang terafiliasi dengan Agung Podomoro Group. Sebanyak 13 penghuni di Apartemen Kalibata City menggugat pengembang karena menduga ada praktik mark-up tagihan listrik dan air.

"Sidang ditunda karena pihak tergugat (perwakilan perusahaan) tak hadir," kata Perwakilan penghuni Apartemen Kalibata City, Wenwen Zi, saat ditemui selepas majelis hakim menunda sidang pada Senin, 19 Juni 2017. Ketua Majelis Hakim Ferry Agustina menunda sidang hingga 17 Juli 2017.

Baca: Alasan Pengelola Kalibata City Bebankan Biaya Kelangkaan Air

Menurut Wenwen, penghuni menggugat tiga pihak, yakni PT Pradani Sukses Abadi selaku pengembang, PT Prima Buana Inter Nusa selaku atasan pengelola, dan pihak pengelola Apartemen Kalibata City. Semua perusahaan itu berafiliasi dengan Agung Podomoro Group.

Penghuni menuding pengembang tak transparan mengelola uang yang ditarik dari penghuni apartemen. Wenwen mengaku ada 30 ribu penghuni Apartemen Kalibata City yang dimintai tagihan empat kali dalam setahun. Penarikan itu berbentuk Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL).

Setiap penghuni diwajibkan membayar IPL dengan jumlah berbeda. Wenwen mengatakan  jika ditotal dalam setahun nilai IPL bisa mencapai Rp 24 miliar. Uang sebanyak itu tak pernah dibeberkan secara transparan oleh pengembang. Perusahaan hanya mengklaim bahwa IPL digunakan membayar tagihan listrik, air, dan biaya tambahan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun penghuni curiga pengembang melambungkan tarif tagihan jauh lebih tinggi dibanding harga yang ditetapkan pemerintah. Praktis mereka harus membayar biaya listrik dan air yang jauh lebih mahal dibanding biasanya. "Sedangkan selama ini perusahaan sama sekali tak melaporkan transparansi keuangan terkait dengan IPL tagihan air dan listrik," ucapnya.

Wenwen juga melaporkan bahwa penghuni sering diintimidasi perusahaan. Suatu kali, kata Wenwen, penghuni apartemen menggelar rapat mengenai hal ini, namun dibubarkan puluhan orang satuan pengamanan. “Bentuk-bentuk intimidasi lain, yakni dugaan kriminalisasi terhadap warga setempat,” katanya.

Baca juga: Penghuni Kalibata City Protes Biaya Kelangkaan Air

Kuasa Hukum PT Prima Buana Inter Nusa, Gerald Hadiman, belum angkat bicara terkait dengan tudingan penghuni apartemen. Ia belum bisa bersikap karena belum menerima gugatan warga. "Saya belum bisa bicara mewakili perusahaan," ujar Gerald.

AVIT HIDAYAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PLN Dukung Ketetapan Pemerintah: Tarif Listrik Tidak Naik

18 hari lalu

PLN Dukung Ketetapan Pemerintah: Tarif Listrik Tidak Naik

Berbagai upaya efisiensi dan digitalisasi yang telah dilakukan PLN menjadi kunci dalam mewujudkan komitmen ini.


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

44 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

44 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Tarif Tak Naik, PLN Jamin Pasokan Listrik

44 hari lalu

Pemerintah Jamin Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik dan BBM, tapi Hanya Sampai Juni 2024
Tarif Tak Naik, PLN Jamin Pasokan Listrik

Corporate Secretary PLN Energi Primer Indonesia (EPI) Mamit Setiawan memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif dasar listrik hingga Juni 2024.


BBM dan Listrik Tak Naik Sampai Juni 2024, Ekonom: Sudah Tepat, Banyak Faktor Perlu Dipertimbangkan

45 hari lalu

Update Harga BBM Januari 2024. (Ilustrasi: Tempo/Dimas Prassetyo)
BBM dan Listrik Tak Naik Sampai Juni 2024, Ekonom: Sudah Tepat, Banyak Faktor Perlu Dipertimbangkan

Harga BBM dan listrik dipastikan tidak naik hingga Juni 2024. Ekonom menyebut langah tepat karena kenaikan minyak dunia baru dua persen.


Jalan Memutar Jokowi Menguasai Golkar

46 hari lalu

Jalan Memutar Jokowi Menguasai Golkar

Presiden Jokowi juga telah memberikan restu kepada Bahlil sejak Juli tahun lalu.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

53 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

55 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

56 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

56 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.