TEMPO.CO, Depok - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menyelesaikan pemeriksaan kasus dugaan penipuan investasi yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Grup. Hari ini penyidik menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Depok. "Tadi siang Polda Metro Jaya pelimpahan tahap dua ke kami," kata Kepala Kejari Kota Depok Sufari, Senin, 19 Juni 2017.
Menurut Sufari, barang bukti yang diserahkan antara lain 42 mobil, 32 sepeda motor, tujuh surat tanah dan bangunan, uang, dan emas. Sedangkan tersangka yang diserahkan ada 27 orang. "Tersangkanya itu pendiri koperasi, Nuryanto, dan leader Pandawa Grup," ujarnya.
Sufari belum bisa menaksir nominal barang bukti yang diserahkan ke Kejari. "Sebab, bukan kapasitas saya untuk menilainya," ujarnya. "Yang pasti cukup besar."
Nuryanto adalah pendiri koperasi simpan pinjam Pandawa Group. Dia mengumpulkan uang dari para investor dengan janji keuntungan sebesar 10 persen dari total dana yang diinvestasikan. Diperkirakan dana yang dikumpulkan mencapai triliunan rupiah karena jumlah nasabahnya ribuan.
Kejaksaan berencana melimpahkan berkas Nuryanto CS ke Pengadilan Negeri Kota Depok setelah Lebaran. "Kami belum bisa serahkan sekarang karena ada cuti lebaran," ujar Sufari. "Paling lambat 4 Juli 2017, berkasnya diserahkan."
Nuryanto dan leader Grup Pandawa dijerat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 3, 4, 5 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Hukumanya minimal lima tahun,” ucap Sufari.
IMAM HAMDI