TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan persoalan aset di Jakarta yang hilang sudah terjadi sejak lama. Untuk itu, kata Saefullah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membentuk Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD).
Badan tersebut bertugas mencatat dan menginventarisasi aset-aset milik DKI akibat banyak dokumen yang terbengkalai. "Jadi persoalan aset sekarang ini bukan persoalan sekarang. Persoalan aset Jakarta ini adalah persoalan belasan tahun yang lalu, bisa puluhan tahun yang lalu, karena kurang tertib," ujar Saefullah di Balai Kota Jakarta, Selasa, 20 Juni 2017.
Baca: DKI Banyak Kehilangan Aset, Ahok Perbaiki Sistem Pendataan
Selain membentuk BPAD, Saefullah menuturkan, DKI menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kerja sama tersebut dijalin untuk mempermudah pemerintah DKI menangani bidang hukum perdata dan tata usaha negara dalam pembenahan aset.
"Sudah jalan. Sekarang nih kemajuannya sudah luar biasa aset kami ini. Seperti yang sudah tercatat dengan baik (aset di) Kepulauan Seribu, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan. Itu kan yang besar-besar," ujar Saefullah.
Pemerintah juga bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional untuk mengamankan aset-aset. Saefullah mengatakan, lewat Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah bisa mencari dokumen-dokumen aset yang hilang. "Kan BPN bisa kasih duplikasi segala macam," katanya.
Baca juga: Aset DKI Hilang, Ahok: Ada PNS yang Palsukan Dokumen Tanah
Biro Hukum Pemerintah Jakarta mencatat, dari 22 perkara sengketa tanah yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht hingga akhir tahun lalu, pemerintah kalah di sepuluh kasus. Kekalahan menimpa pemerintah karena lalai mengelola aset. Pemerintah tak bisa menunjukkan bukti sertifikat asli setiap kali bersengketa di pengadilan.
LARISSA HUDA