TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap dua kasus penyelundupan narkotik yang melibatkan sipir di dua lokasi penjara. “Ada dua sipir yang terlibat: satu sipir LP Cipinang dan satu sipir LP Tangerang,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta saat merilis kasus gabungan pada Selasa, 20 Juni 2017.
Sipir LP Kelas 1 Cipinang yang dicokok kepolisian adalah MS, 40 tahun. Ia ditangkap bersama rekannya, KHD, 33 tahun, di depan Rumah Sakit Umum Daerah Persahabatan, Jakarta Timur, 24 Maret 2017.
MS diduga akan menyelundupkan sabu-sabu ke dalam penjara. “Dari pelaku kami menemukan sabu seberat 510,57 gram yang dibungkus plastik dan disembunyikan di dalam kardus,” kata Nico.
Baca juga: Bandar Sabu dari Penjara Cipinang Dituntut Hukuman Mati
Sipir kedua yang terlibat penyelundupan narkoba adalah RM, pria berumur 31 tahun. Ia merupakan sipir di LP Kelas 2 Pemuda Tangerang Banten. Penangkapan RM berawal dari pembuntutuan yang dilakukan polisi terhadap HS, 35 tahun, seorang kurir narkoba.
Pada 3 April 2017, HS diketahui bertemu dengan RM di Pasar Induk Tangerang Banten. Dari tangan RM, Nico mengatakan polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 33,10 gram.
Dari hasil pemeriksaan, RM mengaku mendapat perintah dari salah satu napi. “Ia mengaku disuruh oleh AG, penghuni kamar D Penampungan 4 LP Kelas 2 Pemuda Tangerang Banten,” kata Nico.
Saat digeledah, polisi menemukan sabu seberat 20,65 gram, satu unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 9,35 juta. Ketiganya telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan narkoba.
Simak juga: Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu Jaringan Lapas Dari Dalam Laptop
Menurut Kepala Subdirektorat III Ditresnarkoba Ajun Komisaris Besar Bambang Yudhantara, tiap aksinya ini, para sipir tersebut mendapat jatah antara Rp 1 juta dan Rp 5 juta. “Untuk upah relatif, ya, tergantung jumlah barang buktinya. Biasanya tidak ada nominal khusus, hanya ‘pengertian’ dari pihak napinya,” kata Bambang.
Menanggapi keterlibatan sipir ini, Kepala Bidang Pembinaan Kakanwil Kumham DKI Jakarta Robianto mengatakan tindakan tegas akan diambil.
”Jadi saat ini yang bersangkutan kami akan berhentikan sementara dari jabatannya sampai ada putusan dari pengadilan. Tapi, jika terbukti, akan kami usulkan untuk dipecat,” kata Robianto.
EGI ADYATAMA