TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Priok Ajun mengagalkan penyelundupan 49 ekor ular dari Papua. Hewan-hewan itu disita dari seorang penumpang KM Ciremai yang berlayar dari Manokwari, Papua Barat, dengan tujuan Tanjung Priok, Jakarta. “Penumpang itu tidak memiliki dokumen,” Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Roberthus Yohanes De Deo, Selasa, 20 juni 2017.
Baca: BKSDA Sita 9 Hewan Dilindungi dari Lokasi Syuting Raffi Ahmad
Penumpang yang ditangkap itu berinisial JS, 30 tahun. Dia menyembunyikan hewan-hewan itu dalam dus karton dan menitipkannya kepada petugas keamanan di KM Ceremai. "Satwa-satwa ini rencana akan dijual ke komunitas pencinta satwa di Bandung," kata Roberthus. “Pelaku melanggar undang-undang tentang konservasi sumberdaya alam dan undang-undang tentang karantina hewan.”
Ular yang diseludupkan itu ada beberapa jenis. Sebanyak 29 ekor berjenis green tripyton, 10 jensi patola , dan 5 jenis albertisigold. "Ular jenis monopohon, monotanah, albertisiblack, phyton olive, dan brontri masing-masing 1 jenis," kata Roberthus.
Baca: Pelihara Satwa Dilindungi, Kepala Dinas UMKM Tangerang Ditahan
Menurut Roberthus, kepolisian telah bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) dan Balai Karantina untuk mengindentifikasi satwa-satwa itu. “Nanti BKSDA yang menilai apakah itu termasuk hewan dilindungi atau bukan," katanya.
Darma Osra dari BKSDA DKI Jakarta mengatakan akan memeriksa kondisi satwa yang diselendupkan itu. Selanjutnya hewan-hewan ini direhabilitasi sebelum dikembalikan ke habitannya di Papua.
IRSYAN HASYIM | SSN