TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah mengatakan sudah mendaftarkan permohonan banding atas gugatan mantan Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI, Agus Bambang Setiowidodo, yang dimenangkan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. "Kami langsung banding," kata Yayan di Balai Kota DKI, Rabu, 21 Juni 2017.
Yayan mengatakan pengajuan banding dilakukan langsung setelah putusan atas gugatan Agus Bambang keluar pada Selasa, 20 Juni 2017. Yayan mengaku khawatir tidak bisa mengajukan banding lantaran sudah memasuki liburan panjang Lebaran. Sedangkan tenggat waktu banding adalah 14 hari. “Harinya jalan terus, ada cuti bersama. Jadi langsung kami ajukan."
Baca:
PTUN Membatalkan Pencopotan Kepala Dinas Pajak DKI
Diperiksa KPK, Kepala Kanwil Pajak DKI Bungkam
Jika Pemerintah Provinsi DKI kalah dalam suatu gugatan, kata Yayan, harus mengajukan banding atau kasasi. Hal itu harus ditempuh untuk membuktikan obyektivitas Pemerintah Provinsi DKI.
Agus mendaftarkan gugatannya pada 10 Februari 2017. Ia dicopot dari jabatannya oleh pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, pada 3 Januari 2017. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu menggantikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang sedang cuti kampanye.
Sumarsono mencopot Agus setelah berdiskusi dengan Ahok. Pada saat yang sama, Sumarsono juga melantik pejabat-pejabat lain hasil penataan organisasi menurut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Baca juga:
40 Persen Warga Tak Mudik, Pemprov DKI Mengamankan Tempat Wisata
Sepeda Motor Bakal Dilarang Masuk Kawasan Ganjil-Genap
Salah satu pertimbangan pencopotan Agus Bambang adalah penyalahgunaan wewenang dalam hal keuangan. Saat menjabat, Agus Bambang pernah memerintahkan anak buahnya agar mengeluarkan uang senilai sekitar Rp2 miliar, tapi belum dipertanggungjawabkan sampai saat ini.
Penasehat hukum Agus Bambang, Imron Halimy, menilai pengajuan banding itu merupakan hal yang wajar. Meski begitu, Imron mengatakan akan terus mengupayakan keadilan bagi kliennya. "Targetnya keadilan untuk menunjukkan dia tidak bersalah," ujar Imron.
Simak:
Bayar THR Rp 8.000, Perusahaan Garmen di Depok Terancam Sanksi
Dipanggil Polda, Sandiaga: Kalah Pilkada, Enggak Bisa Terima
Imron menuturkan, Agus hanya meminta dua surat keputusan gubernur tentang pencopotan dan pengangkatan dirinya dibatalkan, yaitu SK Gubernur Nomor 1 Tahun 2017 yang menetapkan Agus Bambang sebagai fungsional umum Dinas Pajak dan Retribusi Daerah DKI. Juga SK Gubernur Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan atas nama Agus Bambang.
Selain itu, Agus Bambang juga meminta Tergugat mengukuhkan dan melantiknya sebagai Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI. "Bagi saya, yang penting kasus ini dijadikan masukan bagi Gubernur atau Pejabat gubernur kalau memberhentikan pejabat pratama itu harus hati-hati."
FRISKI RIANA
KOREKSI: Naskah berita ini sudah diubah pada Rabu, 21 Juni 2017 untuk meralat kekeliruan nama Imron Halimy. Redaksi mohon maaf atas kesalahan ini. Terimakasih