TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan garmen di Depok yang sebelumnya memberi uang tunjangan hari raya (THR) amat minim mulai dari Rp 8.000 akhirnya memberikan tambahan THR untuk karyawan kontrak mereka. "Sudah ada solusinya. Tidak ada yang dibayar di bawah Rp 500 ribu," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok Diah Sadiah, Rabu, 21 Juni 2017.
Menurut Diah, PT Indomatra Busana Jaya yang terletak di Jalan Haji Dimun, Kecamatan Cilodong ini membayar THR 92 karyawan kontraknya sebesar Rp 500 ribu. Sedangkan, bagi yang karyawan tetap telah diberikan THR-nya satu bulan gaji.
Baca juga: Dapat THR Rp 8.000 Karyawan Pabrik Garmen di Depok Demo
Menurut Diah, perusahaan garmen tersebut memberikan THR Rp 8.000 karena mengikuti perhitungan proporsional masa kerja. "Tapi, setelah ada pertemuan bipartit tadi pagi, THR telah ditambah. Dan dibayar siang ini," ucapnya.
Diah mengatakan tahun ini pendapatan perusahaan itu menurun drastis sehingga mereka berat membayar THR satu bulan gaji, bagi karyawan kontraknya. "Kami sudah minta mereka evaluasi kebijakan. Semoga tahun depan tidak terjadi lagi," ucapnya.
Baca juga: Bayar THR Rp 8.000, Perusahaan Garmen di Depok Terancam Sanksi
Sebelumnya karyawan kontrak di perusahaan garmen itu berunjuk rasa menuntut pembayaran THR sesuai standar. Menurut Susina, 35 tahun, THR karyawan kontrak dibayar dengan sangat minim. Ia yang sudah menjadi pegawai di sana selama 10 tahun hanya mendapat Rp 100 ribu. Sedangkan beberapa temannya lebih minim. Bahkan ada yang mendapat Rp 8.000.
Hingga berita ini dibuat Tempo belum berhasil meminta konfirmasi kepada pihak perusahaan.
IMAM HAMDI