Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

THR Belum Dibayar, Pegawai Garmen di Depok Mogok Bekerja

image-gnews
Ilustrasi foto tunjangan hari raya (THR). Tempo/Aditia Noviansyah
Ilustrasi foto tunjangan hari raya (THR). Tempo/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan pekerja PT Kaisar Laksmi Mas di Jalan Tole Iskandar nomor 24 Sukamaju, Depok, mogok bekerja karena perusahaan belum menerima tunjangan hari raya (THR), Kamis, 22 Juni 2017. Selain itu, mereka juga unjuk rasa menuntut perusahaan segera menunaikan kewajiban membayar THR.

Seorang pekerja, Dewi Ningrum, 33 tahun, mengatakan perusahaan belum memberikan THR hingga hari terakhir bekerja sebelum libur lebaran. "Alasannya tidak bisa membayar karena pendapatannya berkurang," kata Dewi yang telah empat tahun bekerja di perusahaan garmen itu.

Dewi tidak percaya alasan pendapatan perusahaan berkurang. Soalnya, ratusan karyawan tetap diminta bekerja pada hari libur tanpa uang lembur. Bahkan, para karyawan bekerja melebihi waktu yang ditentukan.

Baca:Tak Bayar THR, Pekerja Media Akan Adukan ...

Buruh yang bekerja mulai pagi hari, kata Dewi, bisa pulang pagi keesokan harinya. “Tapi, tidak dihitung lembur." Yang lebih parah di akhir pekan. Mereka diminta bekerja dan hanya diberi imbalan nasi dan telur.

Perusahaan menjanjikan THR satu bulan gaji atau sekitar Rp2,7 juta. Namun, sampai sekarang perusahaan belum memberi hak karyawan mendapatkan THR sebesar gaji.

Bahkan, perusahaan sejak lama mencicil gaji para karyawan. Terkadang gaji dicicil dua kali. “Bahkan, Mei kemarin, dicicil tiga kali," ucapnya.

Baca juga:Ahok Akan Dipindah ke LP Cipinang, Djarot: Jangan ke Sana, Rawan

Perusahaan juga tidak mau mengangkat pekerja menjadi karyawan tetap dan selalu memperpanjang kontrak setiap enam bulan.

Dian Yuliana, 29 tahun, mengatakan hal senada. Ia menyayangkan kebijakan karyawan yang belum memberikan THR. Perusahaan, kata dia, kerap meminta karyawan untuk bekerja lembur tanpa bayaran. Ia sering diminta bekerja mulai 07.00 hingga 22.00. “Itu tidak dihitung lembur, dan saya dipaksa tanda tangan," ujarnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok Diah Sadiah mengatakan pendapatan garmen itu memang sedang menurun. Namun, pihaknya tidak bisa menerima alasan perusahaan garmen belum membayar THR kepada karyawannya. "Itu kewajiban mereka, tidak bisa ditolerir."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak:Kekasih Kapten Rampok Daan Mogot Mengaku Tak Dapat Jatah Uang  

Pemerintah akan mendenda sebesar lima persen dari total THR yang diberikan jika pembayarannya lewat dari tujuh hari sebelum hari raya. Pemerintah sudah memediasi antara karyawan dan perusahaan agar membayarkan THR. Karyawan di perusahaan garmen itu ribuan orang.

Dari keputusan tujuh bidang utusan karyawan dan perusahaan, akhirnya PT Kaisar Laksmi Mas mau membayar THR, tetapi tidak satu bulan penuh. Bagi karyawan yang masa kerjanya di atas 10 tahun mendapatkan THR 65 persen dari total gaji. "Yang 5-9 tahun mendapatkan 60 persen dan yang di bawah lima tahun 50 persen." THR dibayar paling lambat nanti sore pukul 15.00."

Perusahaan yang melanggar akan dikenai sanksi sampai pencabutan izin usaha jika tidak membayarkan THR. "Provinsi yang mengawasi. Sebab, kewenangan sudah ada di sana," katanya.

Simak pula: Kerap Terjadi Keributan di Gerbong Perempuan, Ini Kata PT KCJ  

Koordinator Serikat Pekerja Kota Depok Wido Pratikno meminta perusahaan membayar 100 persen THR untuk karyawannya. Sebab, THR merupakan hak seluruh para karyawan. "Kalau belum bisa 100 persen, berarti masih berutang.”.

Pegawai Human Resources Development Muin mengatakan perusahaan sudah melakukan rapat bipartit, untuk membayar THR. "Namun, tidak satu bulan penuh. Dan itu sudah final, tak ada tambahan lagi," ujarnya.

Ia mengatakan kondisi perusahaan memang sedang sulit. Pendapatan perusahaan terus menurun. "Sudah tiga bulan lalu pendapatan menurun."


IMAM HAMDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

6 hari lalu

Deretan motor terparkir pada parkiran liar di dekat pusat perbelanjaan, kawasan Kebon Kacang, Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti


Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

11 hari lalu

Petugas penukaran mata uang asing tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis 5 poin atau 0,03 persen ke level 14.200. Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.


Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

13 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.


Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

14 hari lalu

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid di sela-sela acara KTT G20, di Nusa Dua, Bali, Ahad, 13 November 2022 Tempo | Francisca Christy Rosana
Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.


Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

15 hari lalu

Inul Daratista bersama Adam Suseno dan putra mereka merayakan Idul Fitri, Rabu, 10 April 2024. Foto: Instagram/@inul.d
Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

Inul Daratista membagikan THR kepada keluarganya di kampung halaman. Kediamannya sampai penuh bahkan tetangga juga ikut mengantre.


Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

15 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?


Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

17 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) melintasi di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu 20 Maret 2024. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada perusahaan transportasi online dan jasa logistik untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para ojek online (ojol) dan kurir logistik. TEMPO/Subekti.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.


Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

17 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

Pemberian THR juga terjadi di Malaysia, Yunani, dan Ameriksa Serikat. Bedanya, di dua negara yang terakhir diberikan menjelang Natal dan Paskah.


Indofarma Sebut Sudah Bayar THR Karyawan, Dibayar Penuh

17 hari lalu

Serikat Pekerja Indofarma menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rabu, 31 Januari 2024. Mereka menuntut Menteri BUMN Erick Thohir menyelamatkan Indofarma Group yang merugi sekaligus memberikan hak-hak para karyawan. TEMPO/Riri Rahayu.
Indofarma Sebut Sudah Bayar THR Karyawan, Dibayar Penuh

PT Indofarma menyatakan telah membayar THR Idul Fitri bagi karyawannya secara penuh tanpa dicicil.


Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

17 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh