TEMPO.CO, Tangerang - Sebanyak tujuh orang pejabat eselon II Pemerintah Kabupaten Tangerang mengikuti seleksi calon Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang yang dilelang secara terbuka. Mereka bersaing ketat merebutkan kursi Sekda Kabupaten Tangerang Iskandar Mirsad yang akan pensiun pada 1 Oktober 2017.
Sekretaris Panitia Seleksi Calon Sekda Kabupaten Tangerang, Surya Wijaya, mengatakan tujuh kandidat telah dinyatakan lolos seleksi tahap pertama. "Kini para kandidat sedang mengikuti tahap II, yaitu seleksi bidang dan uji kompetensi," ujar Surya kepada Tempo, Ahad, 2 Juli 2017.
Baca: Asisten Bidang Pemerintahan Tangerang Selatan Dicopot
Pada tahap pendaftaran yang dibuka akhir Mei lalu, ada 10 orang yang mengambil formulir pendaftaran. Namun, saat batas akhir pengembalian formulir hanya ada delapan orang pejabat yang resmi mendaftarkan diri. Pansel yang terdiri dari perwakilan akademisi, profesi, dan Pemerintah Provinsi Banten, tersebut menggodok delapan nama calon.
Dalam perjalannnya, kata Surya, pansel mengugurkan satu orang calon, yaitu Jarnaji, Kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang. “Karena usianya lebih tiga bulan dari batas minimal yang ditentukan, 56 tahun,” ujar Surya.
Hingga akhirnya, pansel menetapkan tujuh calon, yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Tangerang, yaitu Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Ahmad Topik, Asisten Daerah I Herry Heryanto, Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Soma Atmaja, Kepala Dinas Pendapatan Rudi Maeasal, Kepala Dinas Sosial Arsyad Husein, Sekretaris DPRD Firzada, dan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Slamet Budi.
Menurut Surya, nantinya tujuh calon ini akan dikerucutkan menjadi lima, dan dari lima menjadi tiga nama. "Tiga nama ini diserahkan ke Bupati Tangerang untuk dipilih menjadi Sekda Kabupaten Kabupaten," kata Surya.
Kepala Sekretariat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Harry Mulya Zein mengingatkan agar pansel benar-benar menjalankan proses seleksi calon Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang secara terbuka dan transparan.
"Harus benar dan sesuai prosedur yang diamanatkan Undang undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS," kata Harry.
Jika tidak sesuai aturan, kata Harry, hasil seleksi akan cacat dan di bisa dibatalkan. Apalagi, kata Harry, pemilihan Sekda Kabupaten Tangerang ini diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Baca juga: 25 Pejabat Eselon II Kabupaten Tangerang Dimutasi
"KASN telah melakukan memorandum of undastanding (MoU) untuk bersama sama mengawasi," kata Harrya. Tujuannya, kata Harry, agar perekrutan birokrasi di pemerintah daerah berdasarkan kualifikasi, kinerja, dan kompotensi. “Mendapatkan birokrat yang berintegritas, berkualitas, dan baik," kata Harry.
JONIANSYAH HARDJONO