TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menetapkan kuota penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk sekolah menengah pertama negeri melalui jalur zonasi atau lingkungan sebanyak 60 persen. Jumlah itu meningkat signifikan dibanding tahun lalu yang hanya mencapai 15 persen.
Ketua Pelaksana PPDB Online Kota Bekasi Inayatullah mengatakan pendaftaran dibuka mulai hari ini hingga dua hari ke depan. Pendaftaran mundur sehari dari jadwal kemarin karena masalah kuota rombongan belajar. "Dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan minta 32, tapi kami ingin 40 siswa per kelas," katanya di Bekasi, Selasa, 4 Juli 2017.
Ia menuturkan Kementerian telah menyetujui permintaan tersebut sehingga server PPDB online dibuka hari ini. Menurut dia, kuota jalur reguler dalam kota ditetapkan 24 persen, siswa dari luar kota 5 persen, dan jalur prestasi 1 persen. "Sebesar 60 persen jalur zonasi (lingkungan sekolah)," ujarnya.
Baca juga: Jawa Barat Selidiki Klaim 2.000 Siswa Bandung Gagal ke SMA Negeri
Inayatullah berujar siswa yang mendaftar jalur reguler tak perlu khawatir jika tidak diterima. Sebab, menurut dia, masih ada kesempatan mendaftar melalui jalur zonasi. Selain itu, nilai akademik bakal menjadi pertimbangan untuk diterima di sekolah. "Tidak semua yang mendaftar lewat jalur zonasi diterima, mereka harus berkompetisi," tuturnya.
Menurut Inay, kuota jalur zonasi dalam PPDB memang sengaja dibuat paling banyak. Pertimbangannya, agar warga bisa memiliki lokasi sekolah yang terdekat dari tempat tinggal mereka. "Sehingga masyarakat kurang mampu tidak terbebani masalah ongkos ke sekolah," ucapnya.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Bekasi Krisman Irwandi menyatakan kuota sekolah negeri di wilayahnya hanya 42.988, yang terdiri atas 43 sekolah induk dan 6 sekolah menumpang. "Lulusan sekolah dasar mencapai 60 ribu lebih," katanya.
Baca juga: Pendaftaran PPDB Daring Banten Kacau, Orang Tua Siswa Kecewa
Agar banyak lulusan tertampung di sekolah negeri, pihaknya menetapkan setiap rombongan belajar berjumlah 40 siswa, lebih tinggi dari yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yakni maksimal 32 siswa.
Tahun ini, kata Krisman, kuota rombel yang disiapkan pemerintah memang lebih sedikit dibanding tahun lalu. Pada penerimaan siswa didik tahun ajaran 2016/2017, satu rombel diisi 44 orang peserta didik. "Kementerian meminta mengurangi rombel sampai yang (jumlah tertentu) ditetapkan secara bertahap, tergantung pada kesiapan unit sekolah," ujarnya.
ADI WARSONO