TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian akan mendalami laporan dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian yang diduga melibatkan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengatakan sebagai langkah awal, penyidik akan mendengarkan keterangan dari pelapor.
Tito mengatakan ia belum mengetahui apakah laporan yang dimaksud ditujukan untuk Kaesang Pangarep, putra Jokowi. "Di laporannya tertulis Kaesang," kata dia di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu 5 Juli 2017.
Baca juga: Seru Nih, Pelapor Kaesang Ternyata Juga Berstatus Tersangka Kasus Hate Speech
Sebelumnya diberitakan seseorang bernama Kaesang dilaporkan oleh warga Bekasi bernama Muhammad Hidayat ke Polres Bekasi Kota pada Ahad, 2 Juli 2017. Dalam laporan itu Kaesang dinilai telah mengunggah video dengan isi penodaan agama dan ujaran kebencian (hate speech).
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hero Hendriatno membenarkan adanya laporan tersebut. "Betul ada laporan, saat ini sedang kami pelajari apakah masuk dalam kategori hate speech yang dimaksud," kata Hero saat dikonfirmasi, Rabu, 5 Juli 2017.
Dalam salinan laporan bernomor LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota ini pelapor menuding Kaesang melakukan ujaran kebencian dalam videonya dengan kata-kata 'mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan', 'enggak mau mensholatkan padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin', 'Apaan coba? Dasar ndeso'. Simak videonya:
Belum diketahui apakah nama Kaesang yang dimaksud adalah Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Seperti diketahui Kaesang memiliki saluran di kanal Youtube. Kaesang kerap mengunggah vlog miliknya di saluran itu. Diduga video yang dilaporkan itu milik Kaesang Pangarep yang diunggah pada 27 Mei 2017 berjudul #BapakMintaProyek.
Juru bicara Kepresidenan Johan Budi belum bisa berkomentar ihwal kasus tersebut. Ia mengatakan harus menunggu sikap presiden atau Kaesang yang saat ini tengah melakukan kunjungan kerja ke Turki dan Jerman.
ADITYA BUDIMAN