TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengalokasikan 40 persen daya tampung sekolah menengah atas negeri atau sederajat untuk jalur non-akademik dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 2017/2018. Jalur non akademik tersebut dikhususkan untuk siswa miskin, berprestasi, hubungan kerja sama, dan keberpihakan undang-undang terhadap anak guru atau dosen.
Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Depok Dede Agus Suherman mengatakan sekolah memang hanya menyediakan 60 persen kuota penerimaan siswa baru dari jalur akademik atau yang mengacu pada nilai ujian. Sedangkan sisanya pendaftaran non-akademik. "Pendaftaran jalur non-akademik sudah ditutup sejak pekan kemarin," katanya, Rabu, 5 Juli 2017.
Pada tahun ini, SMAN 2 membuka pendaftaran bagi 316 siswa baru untuk sembilan rombongan belajar. Setiap rombongan belajar diisi 36 siswa. "Seharusnya, kuota siswa 324. Namun ada delapan siswa yang tidak naik kelas," ujarnya.
Baca juga: Soal Polemik Zonasi PPDB Siswa Baru, Mendikbud Muhadjir Menjawab
Adapun kuota non-akademik SMAN 2 terdiri atas 20 persen untuk kuota siswa miskin, 10 persen siswa berprestasi, 5 persen keberpihakan kepada anak guru/dosen, dan 5 persen untuk jalur hubungan kerja sama (memorandum of understanding/MOU).
"Dari jalur MOU, kami kerja sama dengan polisi, TNI, dan kejaksaan. Mereka mendapatkan jatah 16 kursi," ucapnya. "Total kuota dari jalur non-akademik sekitar 127 siswa."
Adapun SMAN 3 Depok menyediakan kuota MOU lebih banyak dari SMAN 2. SMAN 3 menyediakan kuota MOU 10 persen dari kursi yang tersedia pada PPDB tahun ini, yakni 323 dari kuota 324 siswa, karena ada satu siswa yang tidak naik kelas. "Jalur MOU khusus untuk polisi, kejaksaan, anggota komite, dan lulusan SMPN 4 Depok," kata Ketua PPDB SMAN 3 Sahid Yunianto.
Sedangkan sisa kuota non-akademik lain diberikan 15 persen untuk siswa miskin, 10 persen jalur prestasi, dan 5 persen untuk anak guru dan dosen. "Untuk non-akademik, yang pasti disediakan 40 persen dari kuota yang ada," tuturnya.
Tahun ini, sekolah wajib memenuhi petunjuk teknis PPDB dalam melakukan penerimaan siswa baru. Salah satunya, sekolah tidak boleh menerima siswa lebih dari 36 orang untuk satu rombel. "Ancamanya, nanti dana BOS (bantuan operasional sekolah) dibekukan," katanya.
Baca juga: Server PPDB Online Siswa SMA di Depok Tak Bisa Diakses
Dalam petunjuk teknis yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat disebutkan ada dua cara PPDB, yaitu jalur akademik dan non-akademik. Jalur akademik merupakan proses penerimaan peserta didik baru dengan kriteria utama berupa nilai hasil ujian nasional (UN) sebagai dasar seleksi.
Sedangkan jalur non-akademik merupakan penerimaan peserta didik baru berdasarkan afirmasi (keberpihakan) terhadap kelompok tertentu dan/atau apresiasi prestasi dengan kriteria utama bukan nilai hasil ujian sekolah dan/atau nilai hasil UN sebagai dasar utama seleksi.
IMAM HAMDI | JH