TEMPO.CO, Jakarta - Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dilaporkan Muhamad Hidayat S dengan tuduhan ujaran kebencian (hate speech) ke Polres Metro Bekasi Kota. Kepada Tempo, Hidayat menampik jika disebut sengaja membidik Kaesang Pangarep dengan laporannya itu.
"Saya membantah kalau ada yang beranggapan seperti itu," kata Hidayat kepada Tempo di kediamannya, Perumnas 1, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu, 5 Juli 2017.
Hidayat mengatakan sudah banyak akun media sosial yang ia laporkan ke polisi dengan tuduhan yang sama. "Ada terlapor Ade Armando, akun palsu, akun tidak dikenal, macam-macam," kata dia.
Baca juga: Terlapor Dugaan Penodaan Agama Dipastikan Kaesang Putra Jokowi
Bahkan di Polres Metro Bekasi Kota, Hidayat mengatakan sudah banyak kasus yang ia laporkan. Ia mengaku sengaja melaporkan akun-akun di media sosial atas tuduhan ujaran kebencian karena bagian dari suatu kepedulian terhadap kejahatan ujaran kebencian di media sosial.
Menurut dia, baik media sosial jenis Facebook, Twitter, Youtube, Instagram, dan lainnya, kini dipenuhi ujaran kebencian dengan sasaran Islam. "Enggak pandang diduga pelaku ujaran kebencian itu anak Presiden atau Ade Armando," kata dia.
Hidayat menganggap bahwa tindakan melontarkan ujaran kebencian tersebut merupakan suatu kejahatan yang harus diberantas. "Jika tidak kita tidak akan pernah berhenti mata kita sakit ketika membuka medsos, dimana isinya banyak melontarkan ujaran kebencian," katanya.
Baca juga: Kasus Hate Speech, Polisi Akan Periksa Pelapor Kaesang Pangarep
Hidayat mengaku melaporkan Kaesang Pangarep dan akun media sosial lainnya itu sebagai bentuk kepedulian, karena sebagai warga negara yang baik, ingin berkontribusi terhadap kebaikan dalam berbangsa dan bernegara. "Khususnya penegakan hukum, orang-orang yang memiliki akses kekuasaan sulit tersentuh hukum, itu tidak boleh terjadi," ucapnya.
ADI WARSONO
Video Terkait:
Video Blog Kaesang yang Dilaporkan ke Kepolisian atas Tuduhan Hate Speech