TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang penerimaan peserta didik baru atau PPDB untuk sekolah menengah pertama negeri (SMP) negeri hingga 8 Juli 2017. Perpanjangan ini dilakukan karena terjadi masalah dalam proses pendaftaran. "Agar semua pendaftar terakomodasi," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kamis, 6 Juli 2017.
Hingga saat ini, masih banyak calon siswa yang belum bisa mendaftar karena tidak bisa memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) yang tercantum dalam kartu keluarga. Karena itu, orang tua siswa mendatangi kantor Dinas Pendidikan di Jalan Lapangan Tengah, Bekasi Timur.
Rahmat mengimbau agar orang tua siswa tidak khawatir. Pemerintah menjamin mereka bisa mengikuti proses PPDB. Hanya, masalah diterima atau tidaknya tetap ditentukan nilai akademik siswa.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah mengatakan proses PPDB online terpaksa diperpanjang karena hari ini banyak calon siswa yang belum bisa mendaftar. "Kami berikan waktu tambahan sesuai dengan instruksi pimpinan daerah," ujarnya.
Menurut Inayatullah, sudah lebih dari 700 calon peserta mendaftar lewat kantor Dinas Pendidikan. Sebab, mereka tidak bisa mendaftar secara online gara-gara NIK tidak terlacak dalam sistem PPDB. Karena itu, Dinas Kependudukan dilibatkan dalam proses pendaftaran agar NIK bisa langsung diverifikasi.
Pemerintah juga telah berkoordinasi dengan panitia PPDB di setiap SMP agar calon peserta didik mendaftar di kantor Dinas Pendidikan. "Hingga saat ini, masih banyak warga yang mengeluh," tuturnya.
Yusuf, 40 tahun, mengaku tak bisa mendaftarkan anaknya lantaran NIK tak muncul dalam server PPDB online. Sehingga sejak pagi-pagi buta dia harus datang ke kantor Dinas Pendidikan. "Saya masih menunggu validasi dari Dinas Pendidikan," kata wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya ke SMP Negeri 2 itu.
ADI WARSONO