TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan Taryono mengatakan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tingkat sekolah menengah pertama (SMP) terkendala infrastruktur jaringan Internet yang sulit diakses. "Kendala kedua adalah banyak warga Tangsel tidak punya kartu tanda penduduk Tangsel,” ujar Taryono, Sabtu, 8 Juli 2017.
Penduduk yang memiliki KTP pun, banyak yang nomor induk kependudukannya belum diklarifikasi. Akibatnya, ketika orang tua atau wali murid ingin mendaftarkan calon siswa secara online, nomor induknya tidak dapat diinput. Padahal, peserta didik baru harus mengikuti sistem zonasi yang mengarah kepada tempat tinggal calon peserta didik.
Baca: Pendaftaran Siswa Baru SMP Tangerang Selatan Secara Online
Dalam sistem online PPDB, kata Taryono, ada dua hal penting yang harus diperhatikan pendaftar, yakni nomor ujian saat sekolah dasar serta NIK yang tercatat dalam administrasi kependudukan.
PPDB dengan sistem zonasi diatur Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017. Masyarakat harus mendaftarkan anaknya ke sekolah yang paling dekat dengan tempat tinggal dan dilakukan sesuai dengan kecamatan tempat tinggal calon siswa. “Sistem ini belum sempurna.”
Baca juga:
Berdamai, Dokter Militer dan Petugas Bandara Bersepakat Ini
Pencuri Kartu ATM Modus Kartu Tertelan Ditangkap Korbannya
Sebanyak 23 ribu lulusan sekolah dasar di Kota Tangerang Selatan mengikuti PPDB. Dari jumlah itu, hanya 6.500 peserta didik yang bisa diterima di SMP negeri. Taryono meminta agar orang tua mendaftarkan anaknya ke sekolah swasta jika tidak diterima di SMP negeri. "Berbesar hati saja bersekolah di swasta."
MUHAMMAD KURNIANTO