TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap Ghilman Omar Harridhi, 20 tahun, yang diduga memasang bendera ISIS di depan kantor Kepolisian Sektor Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan di kediaman pemuda itu di Jalan Nurisan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. "Pelaku ditangkap di rumahnya, Jumat lalu, sekitar pukul 21.00 WIB," ujar Kepala Biro Penerangan Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Besar Rikwanto, Ahad, 9 Juli 2017.
Baca: Bendera ISIS Ditemukan di Rumah Pelaku Teror Polda Sumut
Menurut Rikwanto, Ghilman mendapat pemahaman radikalisme secara online dan telah membaiatkan diri kepada ISIS di pertengahan 2017. "Pemahaman radikal diperoleh yang bersangkutan dari cyber space sejak tahun 2015, salah satunya dari grup dan channel Telegram," kata Rikwanto.
Rikwanto mengatakan pemasangan bendera ISIS itu dilakukan atas inisiatif sendiri. "Motivasinya memberi peringatan kepada seluruh aparat mengenai haramnya hukum demokrasi," kata Rikwanto.
Baca: Polisi Telusuri Pemasang Bendera ISIS dan Surat Ancaman
Pada 4 Juli lalu, Ghilman memasang bendera ISIS di pagar kantor Polsek Kebayoran Lama. Menurut Rikwanto, Ghilman lebih dulu mensurvei tempat itu sehari sebelumnya. Selain memasang bendera, Ghilman menuliskan surat ancaman kepada kepolisian dan TNI. "Bendera ISIS dan surat ancaman dibuat. Ada dua pucuk surat, satu lagi disimpan di rumah," kata Rikwanto.
EGI ADYATAMA