TEMPO.CO, Jakarta - Perubahan status 40 desa menjadi kelurahan di Kabupaten Tangerang gagal disebabkan oleh besarnya dana desa dari pemerintah. "Ini mengubah paradigma masyarakat desa," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Iskandar Mirsad, Senin, 10 Juli 2017.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terus meningkatkan alokasi dana desa. Setiap desa mendapatkan bantuan dana Rp 1 miliar per tahun. Pada 2018 dana desa akan naik menjadi Rp 120 triliun dari Rp 60 triliun pada 2017.
Baca: Ditolak Warga, 40 Desa Kabupaten Tangerang Batal Jadi Kelurahan
Besarnya bantuan dana desa ini, kata Iskandar, mengubah wajah desa di Kabupaten Tangerang dan pandangan masyarakat desa itu sendiri. "Salah satunya pembangunan infrastruktur desa meningkat dan masyarakat desa ogah berubah menjadi kelurahan."
Pemerintah daerah semakin kesulitan merealisasikan rencana perubahan 40 desa menjadi kelurahan karena harus melalui proses referendum. Referendum dilakukan jika masyarakat menghendaki perubahan. “Jika melihat kenyataan di lapangan saat ini, rasanya sulit mendapatkan suara masyarakat yang mau berubah menjadi kelurahan," kata Iskandar.
Baca juga:
Ahli IT ITB Hermansyah Dibacok di Jalan Tol Jagorawi
Penjahat Penembak Italia Chandra Tewas Didor Polisi
Padahal, kata Iskandar, perubahan status desa menjadi kelurahan akan memudahkan layanan terhadap masyarakat. Pemerintah daerah juga kurang berminat karena alasan yang sama.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang Banteng Indarto mengatakan, karena terbentur referendum itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang terpaksa merevisi RPJMD perubahan status desa menjadi kelurahan. “Seharusnya aturan perubahan status desa menjadi kelurahan harus diubah."
Menurut Banteng, aturan itu harus direvisi. “Perubahan status tidak perlu referendum.” Desa yang termasuk wilayah perkotaan, kata dia, seharusnya otomatis menjadi kelurahan. “Payung hukumnya harus dibuat."
JONIANSYAH HARDJONO