TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pembacokan yang dialami ahli telematika lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) Hermansyah, berdampak Firza Husein, tersangka kasus dugaan chat pornografi.
Firza Husein akhirnya membatalkan rencana pengajuan saksi untuk meringankan kasus yang menjeratnya. "Kami batalkan semua. Kami tidak akan mengajukan saksi yang meringankan di tingkat penyidikan," kata Azis Yanuar, pengacara Firza, saat ditemui di Kepolisian Daerah Metro Jaya, Selasa, 11 Juli 2017.
Azis mengatakan, alasan penarikan saksi tersebut salah satunya karena pakar telematika ITB, Hermansyah, mengalami penganiayaan. "Karena peristiwa yang menimpa beliau, kami memutuskan membatalkan seluruh saksi yang rencananya kami ajukan," katanya.
Baca: Komnas HAM Sebut Kasus Hermansyah Bukan Kriminal Biasa
Menurut Azis, sebelum kejadian pembacokan Hermansyah, pihaknya berencana mendatangkan dua sampai tiga saksi untuk meringankan Firza. Salah satunya ialah Hermansyah. Ahli informasi teknologi itu juga diketahui menjadi saksi ahli untuk Rizieq Syihab, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) yang ikut terjerat dalam kasus yang sama dengan Firza.
Selanjutnya, saksi yang meringankan untuk Firza akan ditentukan polisi. Hari ini, Azis menemani kliennya itu menjalani pemeriksaan. Selain melengkapi berkas perkara, Firza juga akan memastikan nama-nama saksi yang diajukan polisi.
Firza Husein menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Firza pada pukul 11.00 WIB. Namun, ia datang satu jam lebih cepat. "Agendanya pemeriksaan tambahan yang dibutuhkan keterangan-keterangan tambahan," kata Aziz.
Aziz mengatakan, pemeriksaan Firza kali ini untuk melengkapi berkas yang sebelumnya dilimpahkan kepolisian ke Kejaksaan Tinggi DKI. Namun jaksa menilai berkas belum lengkap atau P19, dan dikembalikan. Menurut dia, ada kemungkinan pemeriksaan kali ini yang terakhir kalinya. "Bisa jadi," ujarnya.
Baca: Cerita Detail Detik-detik Pembacokan Hermansyah di Tol Jagorawi
Berkas perkara Firza pertama kali dilimpahkan pada 29 Mei 2017. Karena dinilai belum lengkap, jaksa mengembalikan berkas itu pada 6 Juni 2017. Polisi menetapkan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi terkait percakapan mesum yang viral. Diduga percakapan tersebut dilakukan oleh Firza dan Ketua Front Pembela Islam Rizieq Syihab.
Selain Firza, polisi juga telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini Rizieq belum juga diperiksa. Sebelum ditetapkan tersangka, Rizieq terlebih dahulu pergi umrah ke Arab Saudi dan hingga kini belum kembali ke Indonesia.
Hermansyah yang pernah mengungkap dugaan rekayasa pada chat antara Firza Husein dan Rizieq Syuhab dibacok sejumlah orang tak dikenal di Jalan Tol Jagorawi, Jakarta Timur, pada Minggu subuh, 9 Juli 2017. Salah satu pelaku menggunakan senjata tajam dan melukai beberapa anggota tubuhnya. Hermansyah sempat dibawa ke RS Hermina Depok. Selanjutnya ia menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.
FRISKI RIANA