TEMPO.CO, Depok - Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap pakar telematika lulusn ITB, Hermansyah. Dua pria itu telah ditetapkan sebagai tersangka. "Ditangkap Tim Jaguar pukul satu dinihari tadi," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Ajun Komisaris Besar Faizal Ramadhani, Rabu, 12 Juli 2017.
Baca: Empat Berita Hoax Seputar Pembacokan Hermansyah
Menurut Faizal, dua tersangka itu adalah Edwin Hitipeuw, 37 tahun, dan Lauren Paliyama, 31 tahun. Mereka diketahui bekerja sebagai debt collector atau penagih utang. Setelah menganiaya Hermansyah, kata Faizal, mereka kabur ke Bandung untuk menghilangkan jejak. “Mobil yang mereka gunakan saat menganiaya korban, ditinggal di Bandung,” katanya.
Edwin diketahui tinggal di Sawangan sedangkan Lauren di Cibubur. Saat ditangkap Tim Jaguar mereka menggunakan Toyota Fortuner hitam. “Mereka baru kembali dari Bandung,” ujar Faizal. Kedua tersangka masih diperiksa di Polres Bogor untuk mengungkap motif pengeroyokan. Selain itu polisi juga menggali dugaan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
Baca: Hermansyah Dibacok, Firza Husein Batal Ajukan Saksi Meringankan
Pengeroyokan terhadap Hermansyah terjadi sekitar pukul 04.00 WIB pada 9 Juli 2017. Saat itu Hermansyah dan istrinya hendak pulang ke Depok menggunakan mobil Toyota Avanza B-1086-ZFT. Di Jalan Tol Jagorawi KM 6, mobilnya bersenggolan dengan mobil jenis sedan. Pengemudi sedan memaksa Hermansyah untuk menepi. Saat itulah dia dikeroyok oleh sekitar lima orang yang satu di antaranya menggunakan senjata tajam. Akibat penganiayaan itu Hermansyah mengalami luka serius di bagian kepala, leher, dan tangan.
IMAM HAMDI