TEMPO.CO, Jakarta - Dua orang terduga pembacok ahli informasi dan teknologi alumus Institut Teknologi Bandung (ITB) Hermansyah ditangkap Sawangan, Kota Depok, Rabu dinihari. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto mengatakan telah melakukan prarekonstruksi kejadian pembacokan alumni ITB.
Rekonstruksi dimulai di tempat kejadian perkara (TKP) pengeroyokan dan pembacokan sampai penesuluran jejak perjalanan pelaku. "Sampai pada tempat tinggal," ujar Didik di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu, 12 Juli 2017.
Baca: Dua Tersangka Penganiaya Hermansyah Ditangkap Tim Jaguar
Menurut Didik, penelusuran dilakukan untuk menemukan fakta-fakta hukum. Baik jejak yang ditinggal maupun barang bukti yang digunakan. Salah satu bukti yang menguatkan, kata Didik, adalah pakaian bercak darah yang digunakan saat pelaku melakukan pembacokan.
Pakain tersebut ditemukan di rumah pelaku. "Baju dan celana diduga masih ada bercak darah, nanti akan dilakukan pemeriksaan forensik," kata Didik. Dua orang tersangka, Edwin Hitipeuw, 37 tahun, dan Lauren Paliyama, 31 tahun, setelah ditangkap di wilayah Depok, lantas dibawa ke Polda Metro Jaya.
Di Polda, ujar Didik, mereka dimintai keterangan terkait fakta hukum yang telah ditemukan untuk pengembangan. Fakta tersebut telah mengarah ke pelaku lain. "Tim di lapangan masih mencari kendaraan yang digunakan," ujar Didik.
Pengeroyokan oleh para tersangka terhadap Hermansyah terjadi pada Ahad, 9 Juli 2017, sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu Hermansyah dan istrinya hendak pulang ke Depok menggunakan mobil Toyota Avanza B-1086-ZFT.
Di Jalan Tol Jagorawi kilometer 6, mobilnya bersenggolan dengan mobil jenis sedan. Pengemudi sedan memaksa Hermansyah untuk menepi. Saat itulah Hermansyah dikeroyok oleh sekitar lima orang yang satu di antaranya menggunakan senjata tajam.
Baca juga: Peran Iriana dalam Penangkapan Pelaku Pembacokan Hermansyah
Akibat penganiayaan itu Hermansyah mengalami luka serius di bagian kepala, leher, dan tangan. Didik mengatakan, Edwin Hitipeuw dan Lauren Paliyama dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
IRSYAN HASYIM | SHINTIA SAVITRI