TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath, Rabu sore. Pelaku dugaan makar tersebut langsung meninggalkan Polda Metro Jaya bersama istrinya, Kusrini Ambarwati.
Al Khaththath mengaku, selama ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok dan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, dirinya diperlakukan dengan baik. "Bahkan tadi pagi dikasih sarapan, makan sop iga bakar," kata Al Khaththath, Rabu, 12 Juli 2017.
Baca: Pelaku Dugaan Makar Al Khaththath Ditangguhkan Penahanannya
Kuasa hukum Al Khaththath, Achmad Michdan, mengatakan dikabulkanannya permohonan ini merupakan bukti bahwa Sekjen FUI itu layak keluar dari tahanan. " Dengan adanya penangguhan penahanan ini merupakan satu bukti bahwa Polri telah memenuhi surat permohoanan yang kami ajukan," kata Michdan.
Dalam kesempatan itu, selain istrinya, Kusrini, hadir pula sejumlah tim pengacara muslim, dan Ketua Parmusi Usamah Hisyam.
Baca juga: GNPF: Kalau Ahok Ditangguhkan, Al-Khaththath Juga Punya Hak Sama
Al Khaththath terjerat kasus dugaan makar. Ia ditangkap pada 31 Maret 2017 di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat. Penangankapan dilakukan sebelum Al Khaththath menghadiri demonstrasi 313 yang diinisiasi oleh FUI. Selain Al Khaththath, Polda Metro Jaya juga menahan empat orang lain dengan tuduhan yang sama.
EGI ADYATAMA