TEMPO.CO, Jakarta - Aparatur Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan mengempeskan ban kendaraan yang diparkir sembarangan. Tindakan ini dilakukan karena masyarakat mengabaikan rambu larangan dan tidak tertib memarkir meski imbauan telah disampaikan berkali-kali.
"Buat apa ada parkiran mobil dan rambu kalau masih dilanggar terus," kata Kepala Sub Bagian Umum Pemerintah Kota Tangerang Selatan Amir, sembari mengempeskan ban mobil yang diparkir sembarangan di kawasan kantor Pemerintah Kota, Rabu, 12 Juli 2017.
Baca: Di Tangerang Selatan, Pesan Parkir Bisa Melalui Aplikasi
Sebelum mengempeskan ban, kata Amir, ia bersama dua orang petugas keamanan sudah mencari pemilik tiga mobil yang diparkir sembarangan. "Ini tindakan terakhir, biar pemilik mobil jera," ujarnya.
Pemerintah Kota telah memasang rambu dilarang parkir dari pintu masuk hingga mendekati kawasan parkir. Tapi ada saja pengendara mobil yang memarkir kendaraannya di bahu jalan.
Baca juga:
Mobil Diserempet, Hermansyah Sempat Menghadang Mobil Penganiaya
Djarot: MRT dan LRT Diuji Coba Saat Asian Games, Agustus 2018
Amir mengatakan peraturan dilarang memarkir di bahu jalan di kawasan pemerintah kota ini sudah menjadi keputusan dan peraturan Wali Kota. "Saya hanya menjalankan tugas dan menegakan peraturan yang sudah dibuat pimpinan."
MUHAMMAD KURNIANTO