TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangguhkan penahanan tersangka dugaan makar Al Khaththath. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penangguhan itu berdasarkan alasan subyektif penyidik. "Seperti tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Argo, Kamis, 13 Juli 2017.
Menurut Argo, keluarga Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) itu juga telah memberikan jaminan. "Ada permohonan istrinya karena alasan kesehatan. Dia juga menjamin," katanya.
Polisi menangkap Al Khaththath pada 31 Maret 2017 di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat. Penangkapan ini hanya beberapa jam sebelum aksi 313 digelar. Diduga, pria bernama asli Gatot itu telah bermufakat bersama sejumlah kawannya untuk melakukan makar. Al Khaththath dijerat Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.
Selain menangkap Al Khaththath selaku penanggung jawab aksi 313, polisi menangkap Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha, dan Andre. Polisi menyita dokumen dan uang Rp 17,85 juta dari Al Akhththath. Ia dijerat Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.
INGE KLARA SAFITRI