TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengabulkan penangguhan penahanan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath, Rabu lalu. Istrinya, Kusrini Ambarwati, menjadi penjamin bagi tersangka dugaan makar tersebut.
Kuasa hukum Al Khaththath, Achmad Michdan, mengatakan pengajuan penangguhan sudah berulang kali disampaikan tapi baru kali ini diterima. Penjamin bukan hanya istri Al Khaththath, tapi juga sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh ormas Islam, termasuk Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir.
Al Khaththath menjalani masa tahan hampir 100 hari. Ia sempat sakit dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. “Di sana dirawat selama satu minggu karena tekanan darah tinggi dan vertigo,” kata Achmad Michdan.
Setelah keluar dari ruang tahanan, kata Achmad, Al Khaththath menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Al Khaththath berencana menjalani aktivitasnya mengajar dan berceramah. Namun untuk saat ini dia masih menenangkan diri dan masih perlu beristirahat. "Tadi pagi saya komunikasi dengan dia, ya dia perlu istirahat dulu lah," ucap Achmad.
Polisi menangkap Al Khaththath pada 31 Maret 2017 di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat. Penangkapan ini hanya beberapa jam sebelum aksi 313 digelar. Diduga pria bernama asli Gatot itu telah bermufakat bersama sejumlah kawannya untuk melakukan makar.
Selain menangkap Al Khaththath selaku penanggung jawab aksi 313, polisi menangkap Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha, dan Andre. Polisi menyita dokumen dan uang Rp 17,85 juta dari Al Akhththath. Ia dijerat Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.
WULAN NOVA S. | SSN