Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penahanan Al Khaththath Ditangguhkan, Pengacara: Baru Dikabulkan  

Editor

Suseno TNR

image-gnews
Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath saat keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, 12 Juli 2017. Polda hari ini mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Al Khaththath. Tempo/Egi Adyatama
Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath saat keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, 12 Juli 2017. Polda hari ini mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Al Khaththath. Tempo/Egi Adyatama
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengabulkan penangguhan penahanan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath, Rabu lalu. Istrinya, Kusrini Ambarwati, menjadi penjamin bagi tersangka dugaan makar tersebut.

Kuasa hukum Al Khaththath, Achmad Michdan, mengatakan pengajuan penangguhan sudah berulang kali disampaikan tapi baru kali ini diterima. Penjamin bukan hanya istri Al Khaththath, tapi juga sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh ormas Islam, termasuk Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir.

Al Khaththath menjalani masa tahan hampir 100 hari. Ia sempat sakit dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. “Di sana dirawat selama satu minggu karena tekanan darah tinggi dan vertigo,” kata Achmad Michdan.

Setelah keluar dari ruang tahanan, kata Achmad, Al Khaththath menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Al Khaththath berencana menjalani aktivitasnya mengajar dan berceramah. Namun untuk saat ini dia masih menenangkan diri dan masih perlu beristirahat. "Tadi pagi saya komunikasi dengan dia, ya dia perlu istirahat dulu lah," ucap Achmad.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polisi menangkap Al Khaththath pada 31 Maret 2017 di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat. Penangkapan ini hanya beberapa jam sebelum aksi 313 digelar. Diduga pria bernama asli Gatot itu telah bermufakat bersama sejumlah kawannya untuk melakukan makar.

Selain menangkap Al Khaththath selaku penanggung jawab aksi 313, polisi menangkap Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha, dan Andre. Polisi menyita dokumen dan uang Rp 17,85 juta dari Al Akhththath. Ia dijerat Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.

WULAN NOVA S. | SSN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

1 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan (tengah) didampingi oleh Kepala Kepolisian Resor Denpasar Komisaris Besar Wisnu Prabowo (kanan) dan Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf. Agung Udayana menunjukkan foto
Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

Perempuan Mahardhika mengatakan, polisi seharusnya melindungi perempuan seperti Anandira, korban perselingkuhan suami yang berani bersuara.


Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

6 hari lalu

Warga eks Kampung Bayam sedang menggelar evaluasi bersama di Kampung Susun Bayam, usai pemeriksaan di Polres Jakarta Utara pada Senin malam, 8 Januari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

Akibat penolakan penangguhan itu, warga eks Kampung Bayam tersebut tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarganya di rumah.


Syahrul Yasin Limpo Minta Penangguhan Penahanan Saat Sidang, Alasannya Sakit Paru-paru

50 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. Syahrul diduga melakukan penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo Minta Penangguhan Penahanan Saat Sidang, Alasannya Sakit Paru-paru

Kuasa hukum sebut selama ini Syahrul Yasin Limpo rutin menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta karena kondisi paru-parunya.


Sidang Praperadilan Siskaeee Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Tambahkan Poin Baru

59 hari lalu

Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin petang, 19 Februari 2024. Dia datang sebagai saksi dalam kasus produksi film porno. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Sidang Praperadilan Siskaeee Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Tambahkan Poin Baru

Kuasa sudah Siskaeee sudah mengajukan surat permohonan penanguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.


Permohonan Penangguhan Penahanan Siskaeee Ditolak, Ditahan 40 Hari Lagi ke Depan

15 Februari 2024

Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee usai diperiksa oleh penyidik di Polda Metro Jaya, Senin, 25 September 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Permohonan Penangguhan Penahanan Siskaeee Ditolak, Ditahan 40 Hari Lagi ke Depan

Polda Metro Jaya menolak permohonan penangguhan penahanan Fransiska Chandra Novita alias Siskaeee, tersangka kasus film porno


Kuasa Hukum Sebut Siskaeee Mengidap Gangguan Kesehatan Mental, Harus Berobat Jalan

13 Februari 2024

Kuasa hukum Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee, (dari kanan ke kiri) Gading Simanjuntak, Tofan Agung Ginting, dan Boy, menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan itu berhubungan dengan penetapan Siskaeee sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kuasa Hukum Sebut Siskaeee Mengidap Gangguan Kesehatan Mental, Harus Berobat Jalan

Tofan mengatakan, permohonan penangguhan penahanan Siskaeee juga telah diajukan ke Polda Metro Jaya, namun belum ada konfirmasi.


Siskaeee Ajukan Penangguhan Penahanan, Pengacara jadi Jaminan

25 Januari 2024

Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus film porno untuk rumah produksi Kelas Bintang di Jakarta Selatan. Instagram
Siskaeee Ajukan Penangguhan Penahanan, Pengacara jadi Jaminan

Kuasa hukum Siskaeee bakal melakukan permohonan penangguhan penahanan di Polda Metro Jaya. Ia menjamin kliennya tidak kabur.


Orang Tua Leon Dozan Minta Penangguhan Penahanan, Polisi: Masih Kami Pelajari

19 November 2023

(kiri ke kanan) Betharia Sonata, Rinoa Aurora Senduk, Leon Dozan, dan Willy Dozan. Foto: Instagram/@official.bethariasonata
Orang Tua Leon Dozan Minta Penangguhan Penahanan, Polisi: Masih Kami Pelajari

Orang tua Leon Dozan, Willy Dozan dan Betharia Sonata, mengajukan permohonan penahanan terhadap anaknya yang menjadi tersangka penganiayaan


Merasa Malu Atas Tindakan Leon Dozan Menghina Kepolisian, Willy Dozan Minta Anaknya Dihukum

18 November 2023

Leon Dozan jadi tersangka penganiayaan pacarnya dan penghinaan institusi Polri, Jumat, 17 November 2023. Sumber: Istimewa
Merasa Malu Atas Tindakan Leon Dozan Menghina Kepolisian, Willy Dozan Minta Anaknya Dihukum

Willy Dozan mengatakan kasus penghinaan yang dilakukan Leon Dozan terhadap pihak kepolisian adalah hal yang salah dan patut dihukum.


Orang Tua Leon Dozan Datangi Polres Jakarta Pusat Minta Penangguhan Penahanan

18 November 2023

(kiri ke kanan) Betharia Sonata, Rinoa Aurora Senduk, Leon Dozan, dan Willy Dozan. Foto: Instagram/@official.bethariasonata
Orang Tua Leon Dozan Datangi Polres Jakarta Pusat Minta Penangguhan Penahanan

Aktor Willy Dozan dan Betharia Sonata minta penangguhan penahanan Leon Dozan, yang dijadikan tersangka penganiayaan dan penghinaan.