TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur, dan Polres Kota Depok menetapkan Domaince masuk daftar pencarian orang (DPO) terhadap kasus penganiayaan ahli telematika Hermansyah. "Domaince masih dalam pengejaran sudah ditetapkan DPO," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan di Jakarta Kamis, 13 Juli 2017.
Iriawan mengungkapkan, Domaince diduga turut serta mengeroyok Hermansyah bersama empat tersangka lainnya yang telah ditangkap petugas gabungan. Keempat tersangka yang telah diringkus polisi yakni Lauren Paliyama, Edwin Hitipeuw, Erick Birahy, dan Richard Patipelu.
Baca: Cerita Detail Detik-detik Pembacokan Hermansyah di Tol Jagorawi
Saat kejadian, Domaince menumpang kendaraan bersama tersangka Lauren, Erick, dan Richard menggunakan mobil Honda City. Sedangkan Edwin mengemudikan mobil Toyota Yaris dengan seorang perempuan tempat hiburan bernama Siska.
Iriawan menyatakan, polisi telah menyebar foto Domaince ke publik agar masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO melaporkan ke petugas kepolisian. Domaince memiliki ciri rambut pendek, warna pirang, berkumis, dan berjanggut, postur tubuh kurus dan warna kulit cokelat.
Baca: Kronologi Pengeroyokan Hermansyah ITB Versi Tersangka
Sebelum dianiaya, Hermansyah terlibat pertengkaran dengan pengemudi mobil berjumlah lima orang yang berujung pembacokan usai kendaraannya bersenggolan di Tol Jagorawi Jakarta Timur pada Minggu, 9 Juli 2017 sekitar pukul 04.00 WIB.
Peristiwa itu menjadi perhatian publik lantaran Hermansyah bersedia menjadi saksi ahli telematika untuk membantah tuduhan dugaan penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab dan seorang wanita Firza Husein.
Namun Iriawan menegaskan penganiayaan terhadap Hermansyah tidak terkait dengan kasus Rizieq, yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pornografi itu.
ANTARA