TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menahan Asisten Kesra Sekda Provinsi DKI Jakarta Fatahilah. Mantan Wali Kota Jakarta Barat itu tersandung korupsi dana swakelola Suku Dinas Tata Air 2013, 2014, dan 2015. "Saya tadi malam dapat informasi Askesra Pak Fatahillah dijemput oleh Kejaksaan Negeri Jakbar atas kasus tahun 2013," ujar Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota Jakarta, Jumat, 14 Juli 2017.
Proyek yang melibatkan petinggi itu adalah perbaikan dan pemeliharaan saluran penghubung, penanganan perbaikan tutup saluran, tali-tali air, mulut air, grill, vangkom, dan pemeliharaan saluran air selama tiga tahun. Anggarannya sekitar Rp230 miliar.
Baca:
Tersangka Korupsi Dana Swakelola Dinas Tata Air ...
Untuk Pecat Pejabat, Djarot Bandingkan Dirinya dengan Ahok
Fatahillah merupakan adalah satu dari belasan tersangka yang terjerat kasus serupa. Sebelum ini, kejaksaan juga menetapkan pejabat dan penanggung jawab perusahaan kontraktor yang berkomplot menggangsir dana swakelola Dinas Tata Air sebagai tersangka.
Tersangka lainnya adalah Monang Ritonga, Wagiman, dan Pamudji, yang menjabat Kepala Suku Dinas Tata Air Jakarta Barat. Kejaksaan belakangan juga menangkap Kepala Suku Dinas Tata Air Jakarta Utara, Herning Wahyuningsih, serta bekas Kepala Seksi Dinas Tata Air Kecamatan Tanah Abang, Pahlatua.
Baca juga:
Sabu 1 Ton yang Disita di Anyer Nilainya Mencapai Rp 2 Triliun
Kronologi Pengeroyokan Hermansyah ITB Versi Tersangka
Mengetahui kabar buruk itu, Djarot mengatakan Fatahillah harus menerima konsekuensinya. Fatahillah mau atau tidak harus dicopot dari jabatannya saat ini. Posisi Askesra Sekda dinilai sangat penting dalam percepatan persiapan Asian Games 2018. Ia menunjuk Asisten Bidang Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Bambang Sugiyono untuk merangkap jadi pelaksana harian (PLH).
"Untuk yang bersangkutan jelas, pasti dicopot.” Fatahillah, kata Djarot, hanya punya dua pilihan. “Dia mengundurkan diri atau dia kami berhentikan."
LARISSA HUDA