TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengungkap modus baru peredaran narkoba. Pengedar mengemas barang terlarang itu di dalam amplop yang ditempeli brosur klinik kecantikan dan apartemen. Siasat ini diketahui setelah polisi menyita 25 paket sabu dari seorang perempuan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu lalu. "Ini modus baru. Mengemas narkoba dengan brosur,” kata Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Vivick Tjangkung, Jumat, 14 Juli 2017.
Vivick mengatakan pengedar memasukkan sabu-sabu ke dalam amplop, lalu menyelipkan potongan kertas kardus. Selanjutnya, amplop ditutup rapat dan ditempeli brosur klinik kosmetik atau apartemen. Vivick menduga narkoba itu akan dikirim ke luar Jakarta. "Brosur itu ditutup lagi pakai kardus biar tak terlihat masuk X-ray saat dikirim,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, selain untuk kamuflase, penggunaan brosur untuk membedakan berat sabu dalam amplop. Untuk amplop dengan brosur klinik kecantikan berisi sabu-sabu seberat 1 gram. Sedangkan amplop dengan brosur apartemen berisi sabu 0,5 gram. "Barangnya bagus dan masih berbentuk gumpalan, diakui berasal dari Cina oleh tersangka," ujar Vivick.
Polisi saat ini menahan perempuan berinisial EK. Perempuan itu mengaku mendapat pasokan narkoba dari B. Namun EK tidak tahu pasti keberadaan B. Sebab, selama ini mereka hanya berkomunikasi lewat telepon. "Lalu ada orang yang datang, terus dikasih barangnya," kata Vivick.
PUTRI THALIAH | SSN