TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya memutuskan menahan pelapor Kaesang Pangarep, Muhammad Hidayat, karena dianggap tidak kooperatif.
"Masa penangguhan penahanan dicabut karena tersangka tidak kooperatif," kata Kepala Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Tempo, Sabtu, 15 Juli 2017.
Baca: Pelapor Kaesang Ternyata Berstatus Tersangka Kasus Hate Speech
Muhammad Hidayat sebelumnya ramai dibicarakan di linimassa karena melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo dengan tuduhan penistaan agama dan ujaran kebencian. Di satu sisi, Hidayat ternyata sedang terbelit masalah hukum. Sejak beberapa bulan lalu, Polda Metro Jaya telah menetapkan dia sebagai tersangka kasus hate speech atau ujaran kebencian yang lain.
Menurut Argo, Hidayat menjadi tersangka karena dianggap menghina Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Iriawan. Polisi pun memeriksa Hidayat sekali, kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Hidayat, ujar Argo, sempat mengajukan penangguhan penahanan dan dikabulkan penyidik. Kasusnya kembali mencuat saat ia melaporkan Kaesang ke polisi. Argo mengatakan polisi kemudian berniat melengkapi berkas perkara Hidayat untuk menjadi P-19 atau pelimpahan tahap pertama ke kejaksaan.
Polisi sempat dua kali memanggil Hidayat. Kemarin, Hidayat datang untuk dimintai keterangan penyidik. Namun di hadapan polisi, Hidayat menolak memberi keterangan. Ia minta agar didampingi pengacara, tapi kuasa hukumnya tak kunjung datang.
"Akhirnya kami tunjuk pengacara dari polisi tapi tidak mau, malah ngatur polisi. Katanya pemeriksaan besok sajalah," tutur Argo. Padahal, kata Argo, polisi memiliki agenda penyidikan dan harus segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk diperiksa. Akhirnya polisi memutuskan untuk menahan tersangka.
Baca juga: Makna Istilah Ndeso yang Disebut Kaesang Pangarep di Vlog-nya
Dalam waktu dekat ia akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memeriksa berkas perkara Hidayat terhadap Kaesang Pangarep itu. Argo belum mengetahui secara pasti kapan berkas perkara akan dilimpahkan. “Itu bergantung pada kejaksaan,” kata Argo.
AVIT HIDAYAT