Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dianggap Tak Kooperatif, Pelapor Kaesang Pangarep Ditahan  

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Vlog Kaesang berjudul #BapakMintaProyek. youtube.com
Vlog Kaesang berjudul #BapakMintaProyek. youtube.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya memutuskan menahan pelapor Kaesang Pangarep, Muhammad Hidayat, karena dianggap tidak kooperatif.

"Masa penangguhan penahanan dicabut karena tersangka tidak kooperatif," kata Kepala Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Tempo, Sabtu, 15 Juli 2017.

Baca: Pelapor Kaesang Ternyata Berstatus Tersangka Kasus Hate Speech

Muhammad Hidayat sebelumnya ramai dibicarakan di linimassa karena melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo dengan tuduhan penistaan agama dan ujaran kebencian. Di satu sisi, Hidayat ternyata sedang terbelit masalah hukum. Sejak beberapa bulan lalu, Polda Metro Jaya telah menetapkan dia sebagai tersangka kasus hate speech atau ujaran kebencian yang lain.

Menurut Argo, Hidayat menjadi tersangka karena dianggap menghina Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Iriawan. Polisi pun memeriksa Hidayat sekali, kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Hidayat, ujar Argo, sempat mengajukan penangguhan penahanan dan dikabulkan penyidik. Kasusnya kembali mencuat saat ia melaporkan Kaesang ke polisi. Argo mengatakan polisi kemudian berniat melengkapi berkas perkara Hidayat untuk menjadi P-19 atau pelimpahan tahap pertama ke kejaksaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polisi sempat dua kali memanggil Hidayat. Kemarin, Hidayat datang untuk dimintai keterangan penyidik. Namun di hadapan polisi, Hidayat menolak memberi keterangan. Ia minta agar didampingi pengacara, tapi kuasa hukumnya tak kunjung datang.

"Akhirnya kami tunjuk pengacara dari polisi tapi tidak mau, malah ngatur polisi. Katanya pemeriksaan besok sajalah," tutur Argo. Padahal, kata Argo, polisi memiliki agenda penyidikan dan harus segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk diperiksa. Akhirnya polisi memutuskan untuk menahan tersangka.

Baca juga: Makna Istilah Ndeso yang Disebut Kaesang Pangarep di Vlog-nya

Dalam waktu dekat ia akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memeriksa berkas perkara Hidayat terhadap Kaesang Pangarep itu. Argo belum mengetahui secara pasti kapan berkas perkara akan dilimpahkan. “Itu bergantung pada kejaksaan,” kata Argo.

AVIT HIDAYAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PSI Jagokan Kaesang Pangarep dan Grace Natalie Maju di Pilgub DKI

1 hari lalu

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie memberikan surat keputusan kepada Ketua Umum terpilih PSI, Kaesang Pangarep disaksikan oleh pengurus Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PSI pada acara Kopdarnas Deklarasi Politik PSI di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Senin, 25 September 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
PSI Jagokan Kaesang Pangarep dan Grace Natalie Maju di Pilgub DKI

PSI DKI Jakarta menjagokan Kaesang Pangarep dan Grace Natalie sebagai calon gubernur DKI. Begini alasannya.


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

2 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Tak Berhasil Bawa PSI Lolos ke Senayan, Kaesang Tetap Jadi Ketum hingga Pemilu 2029

6 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep saat melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 3 Februari 2024. Presiden Joko Widodo meyakini PSI bisa mendapatkan kursi di DPR RI pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Tak Berhasil Bawa PSI Lolos ke Senayan, Kaesang Tetap Jadi Ketum hingga Pemilu 2029

Kaesang Pangarep akan tetap menjabat Ketua Umum PSI untuk memenangkan Pemilu 2029.


PSI Gagal ke Senayan, Ini Respons Kaesang Pangarep dan Nasib 5 Caleg yang Diprediksi Lolos

6 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
PSI Gagal ke Senayan, Ini Respons Kaesang Pangarep dan Nasib 5 Caleg yang Diprediksi Lolos

PSI belum mampu melampaui ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen di Pileg 2024.


Soal Peluang PSI Menggugat Hasil Pemilu ke MK, Kaesang Pangarep: Kami Lihat Dulu

6 hari lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menyampaikan pidato politik dalam acara PSI deklarasikan dukungan Capres dan Cawapres di Djakarta Theater, Jakarta, Selasa, 24 Oktober 2023. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) resmi mendeklarasikan dukungan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Peluang PSI Menggugat Hasil Pemilu ke MK, Kaesang Pangarep: Kami Lihat Dulu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menyatakan akan melihat situasi lebih dulu untuk menggugat atau tidak menggugat hasil pemilu ke MK.


Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

6 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.


Reaksi Berbeda PPP dan PSI setelah Gagal Lolos ke Senayan

6 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep ditemani istrinya Erina Gudono menyalami para warga saat pembagian sembako tebus murah di kawasan Limo, Depok, Jawa Barat, Rabu, 17 Januari 2024. Kaesang Pangarep hari ini melakukan empat kegiatan di Depok dengan agenda pertama membagikan langsung paket sembako tebus murah dengan harga Rp15 ribu yang mendapatkan beras 5 kg, mie instan 20 bungkus, minyak goreng 2 liter, gula 2 kg, kecap dua botol. TEMPO/M Taufan Rengganis
Reaksi Berbeda PPP dan PSI setelah Gagal Lolos ke Senayan

PSI menerima hasil penghitungan suara KPU, adapun PPP menolak dan menyiapkan langkah gugatan ke MK.


PSI Gagal Lolos ke Senayan, Gibran: Nanti 5 Tahun Lagi Dicoba

7 hari lalu

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka masih beraktivitas seperti biasa di kantornya di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, menjelang penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU RI hari ini, Rabu, 20 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
PSI Gagal Lolos ke Senayan, Gibran: Nanti 5 Tahun Lagi Dicoba

Gibran menanggapi soal PSI yang gagal lolos ke parlemen dalam Pemilu 2024.