TEMPO.CO, Jakarta - Tim Gabungan Satuan Tugas Merah Putih menangkap lima tersangka dan tiga kapal yang menyelundupkan 1 ton sabu di Perairan Tanjung Berakit, Batam, Sabtu, 15 Juli 2017. Wakil Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Depok Ajun Komisaris Rosana Labobar mengatakan satu kapal yang ditangkap mempunyai tipe leasure yacht.
"Yang duanya kapal berukuran lebih kecil unit rubber boat. Kapal ditemukan pukul 15.00 Sabtu, kemarin," kata Rosana, Ahad, 16 Juli 2017. Adapun lima warga negara Cina yang ditangkap saat membawa kapal tersebut adalah, Tsai Chih Hung, Sen Chih-Feng, Kuo CHUN Yuan, Kuo CHUN Hsiung Dan Juang Jin Sheng.
Baca juga: Polisi Menembak Mati Seorang Penyelundup 1 Ton Sabu dari Cina
Ia menuturkan mereka telah membawa sabu seberat 1 ton dari Cina dan mengantarnya ke dermaga eks Hotel Mandalika, Anyer-Serang, Rabu, 13 Juli lalu. Penangkapan ini dilakukan atas kerja sama dengan Bea Cukai Pusat dan Bea Cukai Batam dengan menggunakan Kapal Nomor Lambung BC7005.
"Sebelumnya kami telah menangkap empat warga negara Cina yang menerima sabu di Dermaga eks Hotel Mandalika," ucapnya. Mereka adalah Lin Ming Hui, Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu dan Hsu Yung Li. Satu diantaranya, yakni Lin Ming Hui ditembak mati karena melakukan perlawanan.
IMAM HAMDI