TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan menahan bekas Wali Kota Jakarta Barat Fatahillah yang menjadi tersangka korupsi dalam kegiatan penertiban bangunan liar di sekitar sungai di Jakarta Barat. Proyek itu dikerjakan pada 2013. “Setelah dilakukan pengecekan oleh penyidik dari Kejaksaan Agung, ternyata ada penyimpangan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Choirun Parapat kepada Koran Tempo di kantornya, Senin, 17 Juli 2017.
Fatahillah kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba. Choirun menuturkan, pada 2013 ada kegiatan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Air Jakarta Barat, seperti pemeliharaan infrastruktur saluran lokal, pemeliharaan saluran drainase jalan, pengerukan, dan perbaikan saluran penghubung serta refungsionalisasi kali dan penghubung.
Baca: Dugaan Korupsi, Mantan Wali Kota Jakbar Bakal Diperiksa Rabu
Fatahillah memerintahkan delapan camat di Jakarta Barat menertibkan bangunan liar di sekitar kali, tapi tidak memberikan seluruh anggarannya.
Selain itu, kata Choirun, Fatahillah, yang kini Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban dana kegiatan swakelola. Padahal dana refungsionalisasi itu telah diberikan kepadanya. Dia diduga malah membagi-bagikan anggaran penertiban sebesar Rp 4,8 miliar itu kepada banyak orang dan mengambil Rp 600 juta untuk dirinya.
Kasus dugaan korupsi ini merupakan limpahan dari Kejaksaan Agung. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah, mungkin saja nanti ada tersangka baru, bergantung pada alat bukti yang ditemukan. “Masih ada pihak yang menerima dana dan belum mengembalikannya,” tuturnya.
Baca: Mantan Wali Kota Jakarta Barat Tersangka, Gubernur Belum Bertemu
Arminsyah menuturkan, Kejaksaan telah memeriksa 25 orang dalam kaitan dugaan korupsi itu. Saat ini baru Fatahillah dan Sekretaris Kota Jakarta Barat Asril Marzuki yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret lalu.
Selama penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, menurut Choirun, terdapat pengembalian uang sebesar Rp 2,54 miliar. Salah satu yang mengembalikan uang ialah Fatahillah, sebesar Rp 600 juta. “Sisanya dari siapa saja, belum bisa kami sampaikan,” tuturnya.
Choirun menambahkan kerugian negara akibat korupsi anggaran refungsionalisasi kali itu mencapai Rp 4,8 miliar. Kejaksaan negeri segera menyusun berkas dakwaan untuk Fatahillah dan menyerahkannya kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kuasa hukum Fatahillah, Masagus Muhammad Farizi, membenarkan bahwa kliennya telah mengembalikan uang Rp 600 juta. “Pengembalian uang itu merupakan bentuk kooperatif dari klien kami,” tuturnya.
Farizi siap membuktikan dalam persidangan bahwa Fatahillah tidak bersalah. Menurut dia, Suku Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Air-lah yang bertanggung jawab karena anggaran itu berasal dari sana.
Asril belum bisa dimintai klarifikasi atas dugaan korupsi refungsionalisasi kali itu. Saat Tempo mendatangi kantornya di kantor Wali Kota Jakarta Barat, kemarin, seorang petugas keamanan mengatakan Asril sedang cuti. “Baru cuti mulai hari ini,” tuturnya.
GANGSAR PARIKESIT