TEMPO.CO, Jakarta - Pretty Asmara ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba pada Rabu, 19 Juli 2017. Menurut Pretty, dia terjebak oleh pemesan narkoba bernama Alvin yang masih dalam penyelidikan polisi.
“Saya dijebak, saya dijebak. Saya tidak mengedarkan,” kata Pretty Asmara dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa 18 Juli 2017. Baca: Cerita Bagaimana Pretty Asmara Diciduk Ketika Pesta Narkoba
Kendati Pretty Asmara berulang kali mengatakan dia dijebak, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan penyisik telah menemukan bukti lain yang memberatkan Pretty Asmara. “Namanya pelaku pasti menolak. Mana ada maling mengaku,” kata Argo Yuwono.
Argo Yuwono menjelaskan, polisi tak menghiraukan tudingan Pretty Asmara terhadap pria bernama Alvin yang dianggap menjebaknya. Musababnya, menurut Argo, Pretty Asmara terbukti menerima uang sebesar Rp 25 juta dari hasil transaksi narkoba di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu, 16 Juli 2017. Dari penangkapan itu, petugas menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,93 gram.
Pretty Asmara ditangkap bersama seorang pengedar narkoba bernama Dani dan tujuh artis. Dari tempat karaoke di hotel yang sama, polisi juga menyita sabu seberat 2,03 gram, 23 butir ekstasi, 38 butir happy five. Baca juga: Pretty Asmara di Pusaran Kasus Narkoba Artis
Berdasarkan tes urine, Argo menjelaskan, tujuh artis tersebut positif menggunakan narkoba sedangkan Pretty Asmara negatif. "Tujuh orang tadi dalam keadaan mabuk dan PA diduga sebagai pengedar narkotika," ujar Argo. Artikel terkait: Kronologi Penangkapan Pretty Asmara dalam Kasus Narkoba
ANTARA