Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPRD DKI Mengusulkan Agar Tenaga Ahli Dibiayai APBD

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Suasana rapat paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Selasa, 29 November 2016. Rapat dihadiri oleh Plt Gubernur DKI Jakarta, Ketua DPRD DKI Jakarta, sejumlah pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta, dan pejabat daerah. Tempo/REZA SYAHPUTRA.
Suasana rapat paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Selasa, 29 November 2016. Rapat dihadiri oleh Plt Gubernur DKI Jakarta, Ketua DPRD DKI Jakarta, sejumlah pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta, dan pejabat daerah. Tempo/REZA SYAHPUTRA.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI mengusulkan adanya staf ahli sebagai pendamping. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta, Kamis.

"Dalam rangka mendukung tugas dan fungsi DPRD DKI dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya, dipandang perlu adanya dukungan tenaga ahli dan staf administrasi anggota DPRD," kata anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI, Rina Aditya Sartika, di DPRD DKI, Kamis, 20 Juli 2017.

Baca: Belum Terima Gaji Utuh, Kinerja Anggota Dewan Ini Merosot

Menurut Rina, usulan mengenai staf ahli berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Aturan tersebut memuat pengaturan tim pakar dan tenaga ahli bagi alat kelengkapan dewan maupun fraksi untuk mendukung kinerja DPRD.

Perwakilan Fraksi Partai Demokrat-PAN, Achmad Nawawi, menyetujui usulan tersebut. Menurut Achmad, setiap anggota dewan dapat memiliki staf ahli sebagai pendamping. "Sarana dan anggarannya disediakan oleh sekretariat DPRD," kata Achmad.Anggota Fraksi Partai  Demokrasi Indonesia Perjuangan, Januarius Iljas Pirwanto, meminta agar jumlah tim pakar tidak hanya tiga orang.

Nasrullah, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera meminta jumlah tim pakar untuk setiap alat kelengkapan DPRD harus mempertimbangkan beban kerja, jumlah anggota DPRD DKI, dan kemampuan keuangan daerah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Untuk itu PKS mengusulkan agar jumlah tim pakar atau ahli disesuaikan dengan beban kompleksitas DKI sebagai ibu kota, mengingat DPRD di DKI dan tidak memiliki DPRD tingkat kotamadya atau kabupaten," ujar Nasrullah.

Anggota Fraksi Partai Hanura, Syarifuddin, mengusulkan agar asisten pribadi pimpinan dan anggota Dewan diatur dalam pasal tersendiri di dalam Raperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Baca juga: Dana Reses tak Dipegang Langsung, Ahok Kapok Percaya DPRD?

Sebab, kata dia, beban dan intensitas anggota dan pimpinan Dewan sangat tinggi. "Dan mengingat kemampuan keuangan Provinsi DKI yang sangat cukup menyediakan asisten pribadi bagi setiap pimpinan," kata Syarifuddin.

FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jelang Pilkada 2024, Kemendagri Minta Daerah Persiapkan Sejumlah Hal Ini

22 hari lalu

Pekerja merapikan kotak suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Kota Tangerang Selatan di Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa, 17 November 2020. Pilkada Kota Tangerang Selatan 2020 diikuti tiga pasang calon Wali kota dan Wakil Wali kota. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Jelang Pilkada 2024, Kemendagri Minta Daerah Persiapkan Sejumlah Hal Ini

Kemendagri meminta daerah memastikan persiapan, mulai dari ketersediaan biaya hingga penanganan pelanggaran dan sengketa hasil Pilkada 2024.


Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

23 hari lalu

Ilustrasi kereta MRT (Mass Rapid Transit) di Jakarta, Indonesia.
Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?


APBD Tabalong Meningkat menjadi Rp3 Triliun

39 hari lalu

APBD Tabalong Meningkat menjadi Rp3 Triliun

Bupati Tabalong, Kalimantan Selatan, Anang Syakhfiani, mengumumkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 kabupaten setempat mendapatkan tambahan dana dari bagi hasil, meningkatkan total APBD menjadi Rp3 triliun.


Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

41 hari lalu

Petugas mengamati mesin pengolah sampah di TPS3R Ciracas setelah diresmikan Pj Gubernur Heru Budi Hartono di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 26 Januari 2024. Pada 2023, Pemprov DKI Jakarta telah membangun tujuh titik TPS3R dengan fasilitas mesin pengolah sampah yang diharapkan dapat menurunkan jumlah volume sampah di TPA Bantar Gebang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.


5 Poin Anies Baswedan Saat Debat Capres Soal Bansos, Jangan Bagikan di Pinggir Jalan

50 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
5 Poin Anies Baswedan Saat Debat Capres Soal Bansos, Jangan Bagikan di Pinggir Jalan

Setidaknya ada 5 poin Anies Baswedan bahas bansos saat debat capres lalu. Apa saja?


Anies Baswedan: Pemberian Bansos Harus Disebut Atas Nama Negara, Begini Penetapan Bantuan Sosial

51 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Anies Baswedan: Pemberian Bansos Harus Disebut Atas Nama Negara, Begini Penetapan Bantuan Sosial

Anies Baswedan menyebut penyaluran bansos harus disebut dana dari negara karena berasal dari APBN/APBD. Ia melakukan saat jadi Gubernur DKI Jakarta.


Mahfud Md cerita Seorang Bekas Ketua DPRD Diperas karena Tersandera Kasus Korupsi APBD

20 Januari 2024

Menko Polhukam, Mahfud MD bersama jajaran memberikan keterangan  soal Satgas TPPU Rp349 Triliun Berakhir di kantor Kementrian Kordinator Bidang Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024. Dalam keteranganya, Mahfud mengumumkan secara resmi bahwa masa tugas dari Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang telah berahir, dan Satgas TPPU telah menangani ratusan surat laporan dan dibahas dengan sistematis oleh 12 angota ahli. TEMPO/ Febri Angga Palguna. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mahfud Md cerita Seorang Bekas Ketua DPRD Diperas karena Tersandera Kasus Korupsi APBD

Mahfud Md menyebut aparat itu memeras dengan janji tidak akan ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi APBD.


Gibran Sebut Hanya 2 OPD di Pemkot Solo yang Tak Capai Target Pendapatan Asli Daerah

18 Januari 2024

Calon wakil presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka saat berkampanye di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa, 16 Januari 2024. Putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu berkeliling kampung sembari membagikan buku tulis kepada anak-anak di lokasi. Gibran diketahui mengambil cuti sebagai Wali Kota Solo selama tiga hari sejak 15 hingga 17 Januari besok. Selama cuti itu, dia disebut akan berkampanye Pilpres 2024 di Jakarta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Gibran Sebut Hanya 2 OPD di Pemkot Solo yang Tak Capai Target Pendapatan Asli Daerah

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyebut tidak tercapainya target PAD dalam APBD Kota Solo 2023 hanya ada di 2 organisasi perangkat daerah (OPD).


Gibran Tanggapi Usulan Fraksi PDIP Agar Mundur dari Jabatan Wali Kota Solo: Terima Kasih Masukannya

18 Januari 2024

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kembali masuk kerja di Balai Kota Solo, Kamis, 18 Januari 2024, setelah mengambil cuti kampanye selama 3 hari. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Tanggapi Usulan Fraksi PDIP Agar Mundur dari Jabatan Wali Kota Solo: Terima Kasih Masukannya

Mendapat pertanyaan seputar usulan untuk mengundurkan diri sebagai Wali Kota Solo, Gibran hanya mengucapkan terima kasih.


Fraksi PDIP DPRD Kota Solo Minta Gibran Mundur sebagai Wali Kota karena Sering Cuti untuk Pilpres

17 Januari 2024

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo Sukasno. Foto: Istimewa
Fraksi PDIP DPRD Kota Solo Minta Gibran Mundur sebagai Wali Kota karena Sering Cuti untuk Pilpres

Fraksi PDIP DPRD Solo mengusulkan agar Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri sebagai Wali Kota Solo. Hal ini buntut dari seringnya Gibran cuti.